JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menghalang-halangi tahananya untuk menjalankan ibadah. Benarkah? Tudingan Menag itu mendasar pada aduan Suryadharma Ali, tahanan KPK dalam kasus korupsi dana haji.
“Tidak benar itu ada penghalang-halangan beribadah. Bahkan kami para pimpinan saja sering salat Jumat bersama dengan para tahanan di auditorium KPK. Kami sangat menghormati hak tahanan untuk beribadah asalkan sesuai dengan peraturan di dalam rutan,” ujar Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki saat dikofirmasi, seperti dilansir detik.com, Sabtu (20/6).
Menurut Ruki, dirinya juga sudah memberikan penjelasan terkait hal itu kepada Komisi III DPR. Saat itu, ada anggota Komisi III DPR yang memprotes kebijakan KPK yang disebut menghalang-halangi para tahanan untuk beribadah berdasar aduan Suryadharma Ali.
Dijelaskan Ruki,justru selama ini yang terjadi adalah, para tahanan sering memanfaatkan kesempatan salat di masjid Rutan Guntur dan menyalahgunakan kesempatan itu dengan tidak kembali ke ruang tahanan dengan alasan sekalian menjalankan salat berikutnya. Para penjaga tahanan di Rutan Guntur yang merupakan prajurit TNI kemudian memberikan peringatan tegas. “Jadi tidak pernah ada itu kami menghalangi seseorang beribadah,” tegas Ruki.
Untuk diketahui, semua tahanan di KPK memang selama ini diberikan akses luas untuk beribadah. Bagi tahanan muslim, setiap Jumat menjalankan Salat Jumat berjamaah di auditorium KPK, bersama dengan para pimpinan dan karyawan KPK.
Bahkan, saat hari Idul Fitri dan Idul Adha, para tahanan juga diberikan akses untuk menjalankan Salat Id. Setelah itu, para tahanan juga diberi kesempatan untuk bertemu dengan keluarga, di luar jam besuk yang telah ditetapkan KPK.
Sementara itu, bagi tahanan non muslim juga diberikan akses untuk beribadah. Tahanan Kristen dan Katolik setiap hari Minggu diberikan kesempatan untuk melaksanakan kebaktian dan juga menjalankan misa saat hari besar keagamaan.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap KPK dapat menjamin kebebasan para tahanan KPK untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya. Lukman mengaku bahwa salah satu koleganya yang kini jadi tahanan KPK, Suryadharma Ali mengadu telah dihalang-halangi saat akan melakukan ibadah.
“Terkait dengan adanya berita bahwa Pak SDA (Suryadharma Ali) dan beberapa tahanan lainnya di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur mengeluh karena dibatasi bershalat di dalam masjid di sana, saya amat prihatin. Saya berharap KPK segera mengatasi keluhan tersebut,” kata Menag dalam keterangan tertulisnya. (red)