Home » Bandung » Memeras, Lima Wartawan Bodrex Ditangkap Polisi

Memeras, Lima Wartawan Bodrex Ditangkap Polisi

BANDUNG – Memeras staf Kementerian Perhubungan, lima orang Bodrex (wartawan abal-abal) dan seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), dijebloskan ke tahanan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo, Sabtu (20/6) mengatakan, lima wartawan Bodrex itu diantaranya SE (34), HLM (34), MZ (37), HS (49), RK (45), sementara seorang oknum anggota LSM, berinisial KMR (55). Mereka melakukan pemerasan terhadap seorang staf Kementerian Perhubungan.
Tak tangung-tanggung, mereka meminta uang sebesar Rp100 juta kepada staf Kementerian Perhubungan itu. Keenamnya menuding jika staf Kementerian Perhubungan berinisial UN (39) itu telah berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) di Kabupaten Bogor.

Para pelaku, kata dia, melihat korban masuk ke hotel di wilayah Kabupaten Bogor dengan wanita lain. Kemudian para pelaku meminta uang kepada korban supaya hal tersebut tidak diekpose ke media ataupun keluarga. “Meski tidak melakukan perbuatan perselingkuhan yang ditudingkan, korban tetap mengamini permintaan keenam pelaku pemeras tersebut. Korban yang pada kenyataannya sedang memesan kamar untuk kegiatan acara dinas itu sepakat untuk bertemu dengan pelaku di Mall CCM, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (19/6) sekitar pukul 14.00,” ujar Sulistyo.

Sebelum ke lokasi tersebut, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Bogor. “Sehingga ketika korban bertemu dengan pelaku dan melakukan transaksi, petugas melakukan tanggkap tangan. Kemudian keenam pelaku pemeras itu dibawa ke Polres Bogor untuk diamankan dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Sulistyo.

Dikatakan Sulistyo, upaya pemerasan yang dilakukan keenam tersangka itu memang terbilang cukup rapi. Mereka tak langsung mengancam korban sebelum memastikan alamat tinggal korban. Para pelaku mengikuti korban bersama teman wanitanya sampai ke rumahnya sebelum melakukan pemerasan.
“Keenam pelaku pemerasan ini dijerat pasal 335 dan atau 368 KUHP yang ancamannya pidana penjara selama satu tahun.‬ Adapun barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai Rp100 juta yang didapatkan ketika korban bertransaksi dengan pelaku,” pungkas Sulistyo. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*