Home » Cirebon » Hore…THR Dibagi Paling Telat H-7 Lebaran

Hore…THR Dibagi Paling Telat H-7 Lebaran

CIREBON – Para buruh dan karyawan di Kabupaten Cirebon akan menerima tunjangan hari raya (THR) lebaran Idul Fitri, selambatnya pada tujuh hari jelang Idul Fitri (H-7). Jika pengusaha tidak membayarkannya atau meleset dari H-7, maka akan kena sanksi.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Deni Agustin, SE, Rabu (24/6), di ruang kerjanya.

Dikatakan Deni, mekanisme pemberian THR itu sesuai dengan yang tertuang dalam aturan, berikut Surat Edaran Bupati Cirebon yang mengacu pada Surat Edaran dari Mentri Tenaga Kerja.

“Adapun pembayaran ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja 3 bulan berturut-turut atau lebih. Untuk pekerja atau buruh mempunyai masa kerja 12 bulan, diberikan 1 bulan upah. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerja antara 3 bulan, kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional, yakni jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah,” jelasnya. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*