Home » Bekasi » 24 Pelaku Curat Dibekuk Polresta Bekasi

24 Pelaku Curat Dibekuk Polresta Bekasi

BEKASI – Polresta Bekasi Kabupaten beserta jajaran polsek, berhasil menangkap sebanyak 24 tersangka kasus pencurian berat (Curat), pencurian keras (Curas), dan pencurian sepeda motor (Curanmor), dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi di wilayah Kabupaten Bekasi dari tanggal 1 Mei hingga 10 Juni 2015.

Hasil penangkapan para tersangka dan barang bukti digelar di lobi Mapolresta Bekasi Kabupaten. Sebanyak 12 kasus yang terjadi selama Operasi Cipta Kondisi berlangsung didapatkan sebanyak 24 tersangka hasil pengembangan, yaitu curat sebanyak 13 tersangka, curas 7 tersangka, dan curanmor 4 tersangka.

Wakapolres Bekasi Kabupaten, AKBP Sonny Mulvianto Utomo menerangkan, gelar perkara yang saat ini dilangsungkan adalah merupakan hasil dari Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan, dan didapatkan sebanyak 24 tersangka dari 12 kasus yang dikembangkan pihak kepolisisan.

“Hasil 24 tersangka dari 12 kasus curat, curas, dan curanmor. Dan pada saat ini kita gelar bersama barang bukti di lobi Mapolresta Bekasi Kabupaten,” katanya.

Selain itu, dirinya menjelaskan, salah satu modus pelaku curanmor yang melakukan aksinya di Kecamatan Cikarang Selatan dengan dua pelaku berinisial ‘HR’ dan ‘AS’ di mana kedua pelaku menggunakan modus meminta kepada tukang ojeg agar diantar ke wilayah kawasan Lippo Cikarang, pelaku meminta turun di TKP setelah berhenti, pelaku menodongkan sajam ke leher tukang ojeg.

“Dari keterangan salah satu pelaku, dia melancarkan modusnya dengan meminta diantar oleh tukang ojeg ke kawasan Lippo Cikarang dan berhenti di TKP yang sudah diatur oleh salah satu temannya, setelah berhenti pelaku yang diboncengi korban menodongkan sajam ke tukang ojeg, dan satu temannya lagi langsung membawa kendaraannya dan pergi meninggalkan korban di TKP tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Sukamto mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya para tersangka dikenai hukuman dengan masing-masing perbuatannya, untuk curat pasal 363 KHUP, dengan ancaman  7 tahun penjara, curas pasal 365 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara, serta curanmmor pasal 363 dan 362 KHUP dengan ancaman  5 tahun penjara.

“24 tersangka dikenakan masing-masing hukumannya dengan ancaman sesuai pasal yang sudah ditentukan, yakni curat, curas, dan curanmor beserta semua barang bukti kita amankan, karena masih ada beberapa tersangka yang masih dalam tahap penyelidikkan serta pengejaran hasil dari informasi dari beberapa tersangka yang sudah kita dapatkan,” tutupnya. (tle)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*