BANDUNG – Saat sidang berlangsung, empat terdakwa kasus penipuan terhadap ribuan mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), memohon belas kasih Majelis Hakim dengan menunjukkan mimik penyesalan. Bos Cipaganti yang kini meringkuk di tahanan juga meminta agar majelis memberikan kesempatan untuk kembali membuka usahanya. Empat terdakwa penipuan dana koperasi itu, yakni Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Cece Kadarisman. “Kami selalu koperatif memberi keterangan, sepanjang apa yang kami ketahui. Dari hati yang terdalam, kami tunjukan penyesalan kaitan dengan kasus ini,” tutur Andianto kepada Majelis Hakim dalam pledoinya, Rabu (1/7).
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar oleh JPU Kejati Jabar. Keempatnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua.
Andianto menuturkan, tak pernah terbersit sedikitpun untuk lari dari tanggung jawab. Menurutnya, selama 30 tahun menjalankan bisnis, dirinya selalu berada di tengah-tengah mitra usaha. Selain itu, tuntutan JPU sangat tidak cermat dan emosional.
“Tidak ada niatan sedikitpun untuk lari ke luar negeri. Saya justru ingin diberikan kesempatan dan membangun lagi bisnis. Penahanan yang ada ini terlalu lama dan merugikan banyak pihak,” tukas Andianto. (fjb/red)