BANDUNG – Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi Al-Gotas, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2009-2012. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan REE Martadinata Rabu (1/7).
Wabup Cirebon dengan sapaan akrab Gotas ini disidang sebagai terdakwa. Selain Gotas, majelis hakim pun menyidangkan dua terdakwa lain yaitu Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung, Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gotas hukuman maksimal 20 tahun penjara. JPU mendakwa Gotas menyelewengkan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi dan orang lain. “Negara dirugikan Rp 1,5 miliar dan Tasiya diancam dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata seorang jaksa dalam sidang.
Jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut, Gotas terancam dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga terancam membayar denda paling sedikit Rp 200 juta, atau paling banyak Rp 1 miliar.
Gotas menjadi terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Senin mendatang, terdakwa akan membacakan pembelaan dalam agenda sidang lanjutan. (ajo/red)