CIREBON – Seorang oknum polisi di lingkungan Polres Kuningan, diduga menghamili seorang ABG berusia 16 tahun. Kasus itu terkuak setelah pihak keluarga si ABG melaporkan oknum anggota Polres Kuningan itu ke Satreskrim Polres Cirebon kota atas tuduhan menghamili gadis di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh orang tua korban, karena setelah dilakukan pemeriksaan ke bidan, korban diketahui sudah berbadan dua (hamil.red)
Kejadian tindak pidana peretubuhan yang dilakukan korban dan pelaku sendiri berawal sekitar bulan Juni 2014 silam, saat itu bertempat di sebuah kamar kost yang berada di Jl Cipto Mangunkusumo Gg Bunger, Kel. Pekiringan, Kec. Kesambi, Kota Cirebon. Saat itu pelaku yang diketahui berinisial WS (32) yang juga anggota polisi dilingkungan Polres Kuningan, menjemput korban yang diketahui berinisal Y (16) warga Kec. Gunung Jati, Kab. Cirebon, ke kamar kost.
Setibanya di kamar kost, pelaku yang merupakan warga Kec. Babakan, Kab. Cirebon tersebut, langsung mengajak korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak tapi pelaku terus memaksa korban dan karena korban merasa takut akhirnya pelaku melakukan perbuatan persetubuhan layaknya suami istri yang sah terhadap korban. Setelah selesai melepaskan nafsu bejatnya tersebut, pelaku kemudian menganta korban ke salah satu mall yang berada di Jl Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon.
Perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku ternyata tidak hanya satu kali, sampai dengan tanggal 16 Desember 2014, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali. Saat korban meminta pertanggung jawaban dari pelaku, pelaku terus mengelak untuk bertanggung jawab.
Korban yang terlihat murung rupanya diketahui oleh pihak keluarga, dan pihak keluarga pun langsung berusaha untuk mencari tahu ihwal murungnya korban. Setelah korban bercerita semua, pihak keluarga pun langsung memeriksa korban ke salah satu bidan desa, dan hasil dari pemeriksaan tersebut korban diketahui positif Hamil. Kaget dengan hasil tersebut, pihak keluarga pun langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Cirebon Kota.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Ka sub Bag Humas Polres Cirebon Kota AKP Yana Mulyana, mengaku pihaknya akan segera melakukan kordinasi dengan Satuan fungsi yang menangani kasus tersebut. “Kami akan melakukan kordinasi dengan Satreskrim yang menangani kasusnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, melalui saluran telphonnya, Jumat (10/7).
Dikatakan Yana, karena dugaan sementara pelakunya adalah oknum anggota Kepolisan, maka terduga pelaku akan dikenakan dengan tindak pidana umum dan juga tindakan disiplin. karena tempat kejadiannnya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, maka penanganan kasusnya akan dilakukan di Polres Cirebon Kota, namun untuk tindakan disiplin nantinya akan dilaksanakan di Polres Kuningan.
“Untuk kasus hukumnya akan kami selesaikan di Polres Cirebon kota, dan untuk tindak disiplinnya akan dilaksanakan di Polres Kuningan,” tandasnya. (add)