Home » Cirebon » Hasil Olah TKP Sementara, Insiden Maut Tol Palikanci 202, Human Error

Hasil Olah TKP Sementara, Insiden Maut Tol Palikanci 202, Human Error

CIREBON – Hampir kurang lebih 4 jam pemeriksaan mulai dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan bangkai bus maut rumpun sayur yang menewaskan 11 korban meninggal dunia 11 luka berat dan 31 luka ringan.

Hasil sementara dari Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Mabes Polri yang dikomandoi Waka Korlantas, Brigjen Pol Sambudi Gusdian di bantu pihak mekanik setempat mengatakan,  ada temuan beberapa hal yang pertama kemudi sejak awal mengalami kecelakaan spelingnya melampau batas kemampuan yang mengakibatkan kendaraan ini tidak stabil, kadang-kadang kalau di rem bisa lari ke kanan dan ke kiri.

“Dilihat dari stabilizer pada kemudi karet-karetnya sudah di ganti dan diakali dengan fenbelnya penggiling padi serta sudah di modifikasi dan diakali supaya bisa jalan,” ujarnya kepada sejumlah awak media setelah melakukan pemeriksaan, Rabu (15/7).

Penghubung antara pengemudi dan roda, lanjut dia, itu sudah mengalami keausan sehingga terjadi kolengnya terlalu banyak dan mengakibatkan menggaggu kerja kemudi yang akhirnya tidak bekerja secara normal.

“Bukan hanya dari penghubung antara pengemudi ke roda dari power stering juga mengalami kebocoran,  bukan diakibatkan dari benturan melainkan karena silnya bocor sehingga kerjanya juga tidak optimal,” lanjutnya.

Kemudian yang kedua, kata dia, secara umum dari fungsi rem dari hasil pemeriksaan tromol cenderung melemah, rem kanan maupun rem kiri sudah mengalami keausan dan sudah termakan 3-4 mili meter sehingga meskipun kampasnya baru tidak bisa menekan tromol yang diakibatkan kerja rem tidak bisa di fungsikan secara maksimal.

” Banyak kejanggalan dari roda belakang bukan asli bawaan, dilihat dari kembang-,kembangnya mulai yang kanan dan kiri itu tidak ada kesamaan. Kemungkinan besar ban itu dari adalah ban dum truk.

” Dilihat dari situ saja kerja sang ban tidak sesuai fungsinya,” katanya.

Dikatakan Sambudi, setelah di lakukan pemeriksaan, pihak-pihak terkait yang melakukan ini pasti ada sanksi hukumnya. Ini mobil baru di uji berkala karena masa berlakunya masih lama yakni 8 Januari 2016 serta izin insidentil itu sesuai UU nomer 22 itu di berikan oleh kementrian tetapi ini di buat oleh Dinas Perhubungan Provinsi, kemudian pihak pengusahanya juga nakal si mobil ini seharusnya berangkat pada tanggal 15 juli terbukti kecelakaan pada 14 juli berarti dia menyolong start.

” Itu hasil fakta-fakta yang di temukan di lapangan,” pungkasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*