MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka kini tengah fokus menindaklanjuti kasus tindak pidana khusus dengan terdakwa berinisial LAR, AS, dan AR.
Ketiga tersangka tersebut yakni LAR terkait dugaan dana ADD dan infrastruktur di tingkat desa, AS terkait penyimpangan dana CSR Sang Hyang Sri dan AR terkait dugaan penyalahgunaan ADD di Kecamatan Lemahsugih.
Hal ini ditegaskan Kejari Majalengka M Basyar Rivai kepada insan pers dalam silaturahmi bersama sekaligus halal bi halal di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran di aula kantor Kejaksaan, Kamis (23/7).
“Ketiganya untuk tahap pemeriksaan akhir tersangka, dan untuk tersangka berinisial AS kami telah melakukan panggilan yang dijadwalkan minggu depan. AR dan LAR sudah 60 persen pemeriksaan,” tandasnya.
Basyar mengatakan dengan cara menindaklanjuti kasus pidana khusus, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 300 juta.
“Tujuannya tentu untuk melaksanakan peraturan dan menyelamatkan keuangan negara. Bahwa tindak pidana korupsi yang menyalahgunakan keuangan negara itu tidak dibenarkan di mata hukum,” katanya. ( nay )