Home » Bekasi » Polisi Berhasil Ungkap 10 Kasus Kriminalitas

Polisi Berhasil Ungkap 10 Kasus Kriminalitas

BEKASI – 10 kasus kriminal dengan 15 pelaku yang terjadi di Kota Bekasi, berhasil diungkap jajaran Polres Kota Bekasi dalam Operasi Ketupat Jaya 2015. Operasi digelar mulai H-10 hingga H+10 lebaran.

Wakapolres Kota Bekasi, AKBP Edi Suheri mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil laporan masyarakat yang segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

“Selama operasi, kami banyak mendapatkan laporan, dan langsung ditindak lanjuti dengan penyidikan untuk meringkus para pelakunya dan ini hasil yang kami dapatkan,” ucapnya, Jum’at (31/7) siang di Mapolres Kota Bekasi.

Edi memaparkan, angka kriminalitas atau kejahatan paling menonjol adalah pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak empat kasus, dengan enam pelaku. Lalu, katanya, pencurian dengan pemberatan (Curat) tiga kasus lima pelaku, Curanmor R4 satu kasus dua pelaku, perjudian satu kasus satu pelaku, gas elpiji satu kasus satu pelaku.

“Kami juga berhasil menyita barang bukti yang dipakai saat melakukan kejahatan seperti satu buah senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu dengan dua peluru, kunci liter T, senjata tajam jenis samurai, dan hasil kejahatan,” ungkap Wakapolres di depan kuli flashdisk.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pengungkapan kasus-kasus lainnya. Dan yang terbaru berhasil diungkap adalah oplosan gas Elpiji di Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih. Polisi menyita sebanyak 90 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 24 tabung gas 12 kilogram serta lima buah regulator. Dengan modus memindahkan gas subsidi ke tabung non subsidi atau mengurangi isi bersih untuk mencari keuntungan lebih.

“Dengan perbuatan pelaku mengopolos gas, itu sangat merugikan masyarakat, dengan mengurangi isi bersihnya. Dan siapa saja yang berbuat kejahatan di wilayah hukum Polres Kota Bekasi akan ditindak tegas. Hal ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, belasan pelaku hanya bisa tertunduk malu, saat pihak kepolisian membeberkan aksinya di hadapan media. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku juga terancam hukuman mulai dari 5 (lima) sampai 20 tahun penjara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*