Home » Bekasi » Massa Tolak Interpelasi PPDB Online

Massa Tolak Interpelasi PPDB Online

BEKASI – Ratusan massa dari KAMMI, FSMKD, dan BMPS Kota Bekasi berbondong-bondong memasuki kantor DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur untuk menolak interpelasi terkait PPDB Online yang diusung oleh anggota DPRD Kota Bekasi.

Pendemo menuntut pendidikan gratis di Kota Bekasi khususnya, semata-mata sebagai proses kepatutan atas sistem, harus sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 31 ayat 2 yang berisi ‘setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’ dan serta UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat 2 yang juga berisi ‘pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.

“Kami menolak politisasi pendidikan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Bekasi dengan menggelar hak interpelasi,” ujar Koordinator Aksi dari FSMKD, Hasan, Jum’at (31/7).‬‪

Menurutnya, kebijakan Pemerintah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dengan sistem online telah berjalan dengan baik. Terlebih sistem yang ada dinilainya menjamin mutu serta keamanannya.‬
‪”Jangan karena tidak terakomodirnya titipan siswa kepada pihak sekolah dan tidak masuk lantas dijadikan bahan untuk melaksanakan interpelasi. Ini sama saja berupaya merusak dunia pendidikan,” cetusnya.‬‪

Hal sama juga diutarakan Aktivis KAMMI Bekasi, Rino mengatakan, pihaknya tidak mentolerir adanya upaya komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan. Oleh karena itu, ia secara tegas menolak politisasi dan komersialisasi pendidikan.‬

‪Selain itu, ia juga menyerukan untuk melawan anggota dewan yang dengan sengaja menurunkan kwalitas pendidikan di Kota Bekasi.‬

‪”Kami secara tegas mendukung sistem yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan maksud mewujudkan pendidikan yang sesuai dengan visi Kota Bekasi,” ujarnya.‬‪

Menanggapi hal itu saat dikonfirmasi, Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi yang sekaligus menjadi inisiator interpelasi, Nuryadi Darmawan menjelaskan, sebanyak 68 ribu lulusan SDN dan SMPN yang akan melanjutkan ke jenjang sekolah hanya 16,3 persen yang diakomodir oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam proses penerimaan PPDB Online tahun ini.

Atas dasar tersebut memperkuat alasan sebagian anggota DPRD menggulirkan hak interpelasi (bertanya) kepada pihak eksekutif.‬

“Jadi kami tidak menolak PPDB Online 100 persen, hanya saja dalam pelaksanaannya di PPDB tahun ini ada dua tahap yaitu jalur umum dan zonasi. Padahal dalam sistem pendidikan tidak ada namanya zonasi,” ucap pria dari Fraksi PDIP Kota Bekasi ini, Sabtu (1/8).

‪Selain minimnya mengakomodir kelulusan siswa di sekolah Negeri, interpelasi yang digulirkan dikarenakan pelaksanaan PPDB online berdasarkan Keputusan Walikota (Kepwal) 4221 bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 50 Tahun 2015 tentang pelaksanaan PPDB Online, yaitu mengenai akomodir siswa.‬‪

Terkait agenda aksi demo yang dilakukan beberapa element yang menolak hak interpelasi yang digulirkan dewan, ia mengatakan, hal itu sah-sah saja, dan dewan menghormati aksi tersebut.‬

“Cuma kami inginnya teman-teman yang aksi duduk bareng dengan kita, apa yang harus dilakukan apakah ada solusi lain selain interpelasi atau langsung ke PTUN saja,” pungkasnya.‬ (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*