Home » Nasional » Mantan Bos Jawa Pos Group Itu Akhirnya Terbebas dari Status Tersangka Kasus Korupsi PLN

Mantan Bos Jawa Pos Group Itu Akhirnya Terbebas dari Status Tersangka Kasus Korupsi PLN

JAKARTA – Mantan Menteri BUMN dan Dirut PLN, Dahlan Iskan memenangkan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta, Selasa (4/8). Dengan demikian, status tersangka mantan bos Jawa Pos Gruop itu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN, dicabut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu,  hakim tunggal, Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, Dahlan tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon,” ujar Ledriarty dalam putusan yang dibacakannya.

Lendriarty mengabulkan seluruh gugatan Dahlan Iskan. Dia juga menyatakan proses hukum terhadap Dahlan tidak sah.

“Tidak sah karena penyidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ledriarty.

Sekedar mengulas, Dahlan dijerat kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Dahlan, jawaban atas gugatan dari termohon Kejati DKI, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*