CIKARANG PUSAT – Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai kebijakan dana desa kepada aparat daerah dan desa, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) selaku koordinator pelaksana, dibantu unsur DPR RI, serta Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, gelar sosialisasi kebijakan dana desa di Kabupaten Bekasi, bertempat di Aula Noer Ali, lantai 4 gedung Bupati Bekasi, Rabu (5/8).
Menteri Keuangan, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan, menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, khususnya terrkait dana desa, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015.
“Pokok-pokok pengaturan dalam PP tersebut, antara lain mengenai mekanisme pengalokasian dan penyaluran dana desa, penggunaan dan pelaporan dana desa, monitoring dan evaluasi dana desa, serta roadmap dana desa,” ujarnya.
Pokok-pokok perubahan kebijakan dana desa yang tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2012, kata dia, adalah, penyesuaian pagu dana desa melalui perubahan APBN, sepanjang belum memenuhi 10 persen dari dan diluar dana transfer ke daerah, sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Penyempurnaan formulasi pengalokasian dana desa ke setiap Kabupaten/Kota melalui penerapan Alokasi Dasar (AD), yaitu alokasi yang dibagi sama untuk setiap desa. Alokasi dasar ini merupakan alokasi minimal yang diterima oleh setiap desa.
“Total anggaran dana desa secara nasional untuk tahun anggaran 2015 sebesar Rp 20,7 triliun rupiah sebagaimana ditetapkan dalam APBN-P TA 2015. Dengan jumlah tersebut, masing-masing desa sedikitnya akan menerima dana desa sebesar 254 juta. Jumlah daerah penerima dana desa tahun 2015 adalah 434 Kabupaten/Kota, dengan jumlah desa sebanyak 70.093 desa,” terangnya.
Pokok perubahan lainnya, lanjutnya, penyempurnaan perhitungan pengalokasian dana desa ke setiap desa melalui penerapan alokasi dasar, yaitu jumlah yang dibagi rata untuk setiap desa, dan penggunaan formula berbasis jumlah penduduk (25%), angka kemiskinan (35%), luas wilayah (10%), dan tingkat kesulitan geografis (30%).
“Perbaikan penggunaan data yang dipakai untuk menghitung alokasi dana desa, dari semula data berbasis Kabupaten/Kota menjadi data jumlah penduduk desa, luas wilayah, dan angka kemiskinan desa, agar bisa mencerminkan kondisi riil desa,” jelasnya.
Kemudian, percepatan penyaluran tahap III dari bulan November menjadi bulan Oktober. Lalu, perbaikan sumber data dimana sumber data yang digunakan untuk perhitungan alokasi di tingkat pusat dan Kabupaten/Kota berasal dari Kementrian yang berwenang dan atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
“Terakhir, sanksi kepada Kabupaten/Kota yang tidak menyalurkan dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil,” tandasnya.
Masih Bambang, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur desa, pihaknya berharap Bupati berikan dukungan ke desa untuk fokus membangun desa. Selain itu juga, ada kesadaran aparat desa, karena dana itu merupakan bagian keuangan negara.
“Fungsi controlling dan monitoring, ada bimbingan teknis terkait mekanisme, Kementrian Desa juga akan siapkan pendamping guna menyusun proses tadi, PNPM juga akan kita optimalkan. Kementrian Desa harus segera menyusun, utamanya untuk infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk hal lainnya boleh, tapi izin Bupati. Yang mengawasi Kemendagri, kami hanya mentransfer,” imbuhnya.
Aplikasikan regulasi diatas, sambung dia, Kemenkeu juga telah tetapkan Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa, dimana mengatur secara detail mengenai tata cara pengalokasian dana desa untuk Kabupaten/Kota penerima dana desa dan tata cara pengalokasian dana desa untuk setiap desa.
“Selain itu, dalam Permenkeu tersebut juga diatur mengenai sanksi terhadap Kabupaten/Kota/Desa yang tidak comply terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi terhadap desa dapat berupa penundaan penyaluran dan atau pemotongan penyaluran dana desa,” ucapnya.
Sampai dengan 5 Agustus 2015, telah disalurkan dana desa kepada 433 Kabupaten/Kota yang telah memenuhi persyaratan, dengan jumlah sebesar Rp. 8,2 triliun. Dana desa tahap I telah disalurkan kepada seluruh Kabupaten/Kota penerima dana desa di Jawa Barat, sebesar Rp. 635,9 miliar atau 40 persen dari total alokasi dana desa se Jawa Barat.
“Total alokasi dana desa se Jawa Barat tahun anggaran 2015 mencapai 1,59 triliun rupiah untuk 19 Kabupaten/Kota dan alokasi dana desa untuk Kabupaten Bekasi adalah sebesar 60,2 miliar rupiah. Alokasi tersebut ditetapkan dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2015 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015. Dalam waktu 7 hari kerja, setelah dana desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Bupati/Walikota harus segera mentransfer ke rekening kas desa, apabila desa telah menetapkan APB desa dan telah menyampaikannya kepada pemerintah Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (iar)