BEKASI TIMUR – Ketua DPC dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi, Anim Imanudin menyayangkan sikap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi melakukan pembiaran kepada demonstran untuk melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Kota Bekasi.
Anim mengatakan, Sekwan diangkat dan dilantik untuk memberikan rasa nyaman, aman bagi anggota dewan. Bahkan, anggota DPRD secara fisik maupun non fisik harus merasa nyaman dan aman. “Ini banyak anggota masuk saja mau Bamus segala ditanya-tanya, jadi susah mau ikut Bamus. Ini kan tidak adanya ketertiban dari Sekwan,” katanya usai mengikuti Bamus di ruang rapat DPRD Kota Bekasi, Kamis (6/8).
Biasanya, lanjut Anim, apabila mendemo pemerintah itu di sweeping, kalau boleh dijaga. “Masa giliran demo di dewan dibiarkan bebas masuk ke sini. Ini tempat kita, rumah kita. Makanya saya bilang Sekwan harus tanggung jawab. Begitu saya ngomong begitu, baru rapi. Hal tersebut harus diperhatikan oleh Sekwan maupun pemerintah daerah,” ujar Anim.
Kedua, terkait interpelasi, Anim menjelaskan, kita ingin membuat sebuah wawasan bagi anggota DPRD, interpelasi ini bukan keinginan pribadi, tapi dorongan daripada masyarakat. Coba berfikir sejarah Keputusan Walikota (Kepwal). Yang pertama Kepwal, Perwal yang notabenenya anggota DPRD membuat Perda yang lebih tinggi, hak-haknya bisa digugurkan dengan Perwal, akibat kelemahan dari pemerintah daerah.
“Kepwal 72, bagaimana kita sudah bekerja begitu lama, selama 5 tahun dikembalikan lagi uang. Itu kan kelemahan mereka,” ucapnya.
Yang kedua, masih Anim, bagaimana di Kapermas? “Banyak kader-kader Posyandu yang datang pada kita. Kita kan anggota DPR. Pak, kita mau kembaliin duit semua! Lah, duit darimana? Ini juga kesalahan Kepwal,” katanya.
Menurut Anim, pendirian PPDB Online bermain-main dengan Kepwal, bahwa seharusnya Peraturan Gubernur (Pergub), bahkan sudah ditegaskan di dalam surat edaran, itu jelas bahwa orang-orang miskin di fasilitasi oleh negara, bahkan pemerintah. “Makanya kita mengajukan ini, bagaimana kepentingan masyarakat bisa masuk,” tukasnya.
Dia menambahkan, dengan diterbitkannya peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2015/2015 agar dijadikan pedoman pada pelaksanaan PPDB di Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan SMA, SMK, MA, dan MAK. “Ini juga datanya harus dari sini. Mereka sudah melangkahi Pergub tersebut,” kata Anim.
Terkait aksi unjuk rasa melibatkan murid-murid sekolahan, Anim mengatakan, sangat disayangkan. “Seharusnya siswa belajar, bukan diikut sertakan belajar berunjuk rasa,” pungkasnya. (fjr)