Home » Bekasi » Aep : ADD Untuk Pompa Air, Harus Ada SK Bupati dan Rubah Perdes
Aep Saeful Rohman

Aep : ADD Untuk Pompa Air, Harus Ada SK Bupati dan Rubah Perdes

CIKARANG PUSAT – Terkait komentar Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tentang Anggaran Dana Desa (ADD) yang boleh dipergunakan untuk membeli mesin pompa air di daerah Kabupaten Bekasi yang sedang kekeringan. Hal ini semestinya harus menempuh peraturan yang ada seperti SK Bupati, pasalnya, kalau tidak ada SK yang dibuat oleh Bupati bisa menyahi aturan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepulrohman mengungkapkan, terkait bahwa anggaran ADD bisa dipergunakan membeli mesin pompa di desa-desa yang terkena bencana kekeringan itu harus ada dasar hukum. Dasar hukumnya adalah, Surat Keputusan Bupati, bahwa Bupati menetapkan lokasi-lokasi itu atau kecamatan-kecamatan itulah yang masuk kecamatan darurat bencana. “Itu harus ada Surat Keputusan Bupati, itu berdasarkan undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Dijelaskannya, dalam hal ini tanpa itu (SK) sudah menyalahi aturan. Itu bisa saja terjadi, akan tetapi harus mengacu pada dasar tersebut. Karena, kata Aep, ini harus hati-hati sekali bahwa alokasi ADD itu adalah tujuan-tujuan nya mempercepat pembangunan desa seperti, infrastruktur dan pembangunan dimasyarakatnya itu adalah kebijakan pemerintah pusat. “Ini jangan disalah artikan bahkan disalahgunakan, ini masuknya Pidanan,” tegasnya.

Masih kata dia, jadi didalam Peraturan Desa (Perdes) itu ada perubahan Perdes yang dilakukan oleh kepala desa setelah musyawarah dengan BPBD, jadi bahwa itu dimasukan didalam perubahan Perdes. “Karena itu rawan bencana, ini juga harus dasar surat ketetapan Bupati, tanpa itu sudah menyalahi walaupun niatnya benar,” katanya.

Sambung dia, hal ini juga harus berdasarkan dari analisa dari BPBD Kabupaten Bekasi seperti apa dan bencana tersebut seperti apa. Pasalnya, itu harus ditetapkan dulu bahwa daerah itu rawan bencana. “Itu juga datanya harus jelas data berapa desa atau kecamatan yang terkena bencana. Hal ini juga memang diamanatkan oleh undang-undang, karena seperti itu boleh tapi saratnya itu tadi SK Bupati dan harus dirubah dalam Perdes nya kemudian ada payung hukumnya yang berkaitan dengan SK Bupati, nah jadi perdes itu mengacu pada ketetapan Bupati,” tutup pria yang juga menjabat sebagai ketua Komisi I saat ditemui diruang kerjanya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*