Home » Bandung » Pengusaha Sarang Burung Walet Asal Cirebon Dibekuk Subdit III Ditresnarkoba Polda Jabar

Pengusaha Sarang Burung Walet Asal Cirebon Dibekuk Subdit III Ditresnarkoba Polda Jabar

BANDUG – Seorang pengusaha sarang burung walet berinisal Ma Alias Todong (43), warga Jalan Jendral Soedirman, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Jabar. Ma ditangkap karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram atau senilai Rp100 juta.

“Tersangka ditangkap di kediamannya saat tengah mengkonsumsi barang haram tersebut,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Ermi Widiatno didampingi Kasubnit III AKBP Yoslan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (12/08).

Dikatakan dia, Ma ditangkap pada hari Minggu (9/8) malam lalu. “Penangkapan terhadap tersangka merupakan target oprasi Ditresnarkoba Polda Jabar. Bahkan untuk menangkap tersangka polisi harus mengintai selama satu minggu. Tersangka merupakan To kami,” tambahnya.

Setelah ada kesempatan untuk membekuknya, tanpa membuang waktu, polisi langsung menyergapnya. Dalam penangkapan itu, juga diamankan barang buktinya sabu seberat 50 gram berikut alat hisapnya.

“Menurut keterangan tersangka, sabu miliknya itu didapat dari seseorang bernama Abang yang telah dinyatakan sebagai DPO Ditresnarkoba Polda. Dan tersangka kenal dengan Abang melalui kenalanan saat dirinya berada di dalam rutan kebon waru. Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar tahun 2014. Tersangka sudah memesan ke Abang sebanyak 4 kali,” katanya.

Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan pidana denda paling besar Rp10 miliar. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*