KARAWANG – Alat peraga kampanye (APK) para pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Karawang 2015, yang tetrpasang liar, diminta untuk segera dicopot.
“Setelah tahapan penetapan calon bupati/wakil bupati, seharusnya alat peraga kampanye pasangan calon sudah ditertibkan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Riesza Affiat, di Karawang, Selasa (25/8).
Diakui dia, pihaknya sudah menyampaikan surat ke seluruh tim kampanye pasangan calon agar menertibkan alat peraga kampanye sendiri. Sebab jika ditertibkan Satpol PP dikhawatirkan alat peraga kampanye itu rusak.
“Sesuai dengan agenda Pilkada Karawang, tahapan kampanye akan dimulai 27 Agustus 2015. Sebelum memasuki tahapan kampanye, seluruh alat peraga kampanye harus dibersihkan, karena hanya alat peraga kampanye yang dikeluarkan KPU yang boleh terpasang di wilayah Karawang,” katanya.
Alat peraga kampanye yang difasilitasi itu berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, dan brosur. Untuk peraga kampanye jenis baliho akan dipasang di setiap desa. Jadi setiap desa akan dipasang satu baliho kampanye pasangan calon. (eel)