BANDUNG – Berkedok toko alat listrik, sebuah tempat penjualan obat aborsi (penggugur kandungan) ilegal di kawasan Parakansaat, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digerebek polisi. Dalam penggerebekan, selain berbagai jenis obat penggugur kandungan, polisi juga mengamankan pemilik dan pegawai toko, sebagai tersangkanya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Minggu (30/8), mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari sana, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Cinambo bergerak menelusuri keberadaan tempat tersebut. Alhasil, informasi itu benar adanya, dan polisi mendapati banyak obat penggugur kandungan.
“Seharusnya obat-obatan dijual di apotik. Obat yang penggunaanya mesti memiliki resep dokter malah dijual bebas di toko alat listrik itu,” ujar Yoyol.
Polisi awalnya mengamankan pegawai toko, Suratman, beserta barang bukti 50 strip Tramadol dan Dextrometropan. Obat tersebut selama ini kerap disalahgunakan pemakaiannya untuk teler. Suratman menyebut obat-obatan itu milik Solihudin yang sekaligus bos tempatnya bekerja.
Polisi lalu menggerebek kediaman Solihudin di Cinunuk, Kabupaten Bandung. Di rumah itu polisi menyita barang bukti berupa 30 ribu tablet Dextro, 40 ribu kapsul Stronginal, 1.200 kapsul Tramopal, 700 ampal untuk suntikan KB, dan ratusan obat penggugur kandungan.
Kepada polisi, tambah Yoyol, tersangka mengaku sudah beraksi satu tahun menjual obat-obat secara ilegal. “Ada obat aborsi juga yang mereka jual. Untuk keaslian seluruh obat itu nanti akan kita cek. Kedua tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” kata Yoyol. (bay)