Home » Bekasi » PR Kejari Bekasi Tunggu Dituntaskan Chatrina

PR Kejari Bekasi Tunggu Dituntaskan Chatrina

BEKASI – Tampuk kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi saat ini sudah berganti. Kini, Enen Saribanon telah resmi digantikan Chatrina Mauliana Girsang. Dipastikan sejumlah perkerjaan rumah yang ditinggal Kejari asal Bekasi itu, menanti untuk dituntaskan Chatrina, mantan Kabiro Hukum KPK.

“Masih banyak kasus tentunya yang belum terselesaikan di masa kepemimpinan saya. Dan segera menjadi tugas yang akan dilanjutkan oleh Kejari pengganti saya, dan saya yakin Ibu Chatrina akan segera menuntaskannya,” ujar mantan Kejari Kota Bekasi, Enen Saribanon yang kurun waktu dua tahun ke belakang memimpin Kejari Bekasi saat menggelar Pers Gathering di Kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Senin (31/8) siang.

Kata Enen, setidaknya ada sekitar 13 kasus yang belum selesai dari 22 kasus yang ditangani. Beberapa contoh kasus yang belum selesai diantaranya, ada masalah tukar guling tempat pemakaman umum (TPU) hingga masalah kasus perjalanan dinas fiktif anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Bekasi.

“Dalam kasus TPU yang digelapkan adalah tanah milik aset Pemkot Bekasi di daerah Sumur Batu, Bantargebang. Kami lakukan penyitaan terhadap lahan yang sudah menjadi perumahan dengan maksud sebagai pengamanan aset negara,” jelas Enen menyikapi kasus TPU yang hingga kini belum selesai.

Lanjut dia, masih dalam kaitan kasus TPU, Kejari Bekasi dalam mengambil keputusan tentu setelah ada bukti lengkap dan telah memperkirakan kerugian negara, apakah sudah cukup dan tidaknya kerugian atas kasus tersebut.

“Jadi, dalam hal kasus TPU, kerugian negara benar-benar dihitung apakah sudah cukup apabila dibayar dengan satu lahan yang kami sita. Atau kalau tidak cukup, akan kita tambah penyitaan,” imbuhnya.

Pasalnya, lahan yang seharusnya menjadi TPU, saat ini sudah menjadi perumahan dan beberapa unit di perumahan tersebut sudah ditempati, kata dia, pihaknya akan tetap beritikad melindungi dan kerugian negara akan tetap dikejar.

“Terhadap kasus TPU, tetap sedang kami kembangkan. Kami tidak berhenti di lurah dan camat saja. Saat ini sedang dalam tahap penyidikan, akan tetapi tidak bisa kita ungkapkan dalam kesempatan ini. Biarlah nanti Kejari Bekasi yang baru dalam waktu dekat pasti akan mengumumkannya,” tambahnya.

Sementara, menyinggung soal kasus lainnya seperti perjalanan fiktif yang dilakukan anggota DPRD Kota Bekasi, dirinya juga mengungkapkan, Kejari Bekasi tidak akan berhenti hanya sampai di perjalanan dinas fiktif.

“Yang kita lakukan seluruh kegiatan anggota dewan 2014. Kalau uang dinas dikatakan sudah dikembalikan, namun demikian kami sedang membuka bukan hanya kasus perjalanan dinas fiktif saja. Lamanya pengungkapan kasus perjalanan dinas fiktif dikarenakan melibatkan instansi lain dan itu butuh waktu konfirmasi ke setiap daerah. Kita belum bisa menyimpulkan untuk kasus tersebut. Secepatnya akan kita simpulkan tentu oleh Kejari Bekasi yang baru,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kejari Bekasi yang baru, Chatrina mengatakan, untuk kasus yang belum selesai pada masa kepemimpinan Ibu Enen Saribanon, tentu akan dipelajari terlebih dahulu dan segera untuk dituntaskan.

“Saat ini hingga akhir 2015, saya hanya akan meneruskan kebijakan-kebijakan yang baik yang sudah diterapkan pada masa Kejari Enen,” tuturnya.

Lanjut dia, kasus korupsi memang seperti dua mata sisi uang yang berbeda. Dan, kasus korupsi masih seksi untuk para awak media. Tentunya, proses pemberantasan korupsi penindakan dan pencegahan akan diterapkan di Kejari Bekasi seperti saat dirinya bertugas di komisi pemberantasan korupsi (KPK).

“Keberhasilan Ibu Enen sebagai pemicu saya dalam menyelesaikan perkara secara profesional. Kita tidak bisa mengenyampingkan fakta, itu sudah menjadi komitmen,” tegasnya.

Lebih lanjut Chatrina mengatakan, akan memprioritaskan dan menaikkan perkara yang prosesnya sudah lengkap berdasarkan data-data. “Prioritas saya adalah menaikan perkara yang sudah lengkap,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*