JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp1,8 miliar dari pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan menerima 1 lembar potongan kain penutup ka’bah yang disebut kiswah.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supardi, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8).
Dikatakan dia, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan kawan peserta lain memperkaya terdakwa sejumlah Rp1,821 miliar dan 1 lembar potongan kiswah. Kawan peserta lain adalah kader Partai Persatuan Pembangunan Mukhlisin, Wakil Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi VIII DPR Hazrul Azwar serta Ermalena dan Mulyanah alias Mulyanah Acim yang merupakan pendukung istri Suryadharma bernama Wardatul Asriyah dalam pemilihan anggota DPR periode 2014-2019.
“Terdakwa Suryadharma Ali selaku Menteri Agama periode 2009-2014 bersama-sama dengan Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena dan Mulyanah alias Mulyanah Acim telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” tambah Supardi.
Perbuatan tersebut adalah (1) menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, (2) mengangkat Petugas Pendambilng Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, (3) menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan, (4) mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perubamah jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan dan (5) memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
“Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan engara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,” tambah jaksa.
Perbuatan Suryadharma juga memperkaya orang lain dan korporasi dengan perincian: 1. 180 orang petugas PPIH yang tidak memenuhi persyaratan sejumlah Rp12,778 miliar 2. 7 pendamping Amirul Hajj sejumlah Rp354,273 juta 3. Cholid Abdul Latief Sodiq Saerfudin sejumlah 1,655 juta riyal 4. Mukhlisin sejumlah 20.690 riyal 5. Fuad Ibrahim Atsani sejumlah 791.300 riyal 6. Hasrul Azwar sejumlah 5,851 juta riyal 7. Nurul Iman Mustofa sejumlah 100 ribu dolar AS 8. Hasanuddin Asmat alias Acang alias Hasan Ompong sejumlah 554.500 riyal 9.. Residential Al-Andalus Company Center Management sejumlah 2,281 juta riyal 10. Haj dan Manzil for hotels Management Al-Mukhtar Services senilai 1,458 juta riyal 11. Mubarak Groups Hotels sejumlah 1,303 juta riyal 12. Umrah Services and Group for Hajj Al Shatta sejumlah 1,116 juta riyal 13. Al Zuhdi Hotels Group sejumlah 981.695 riyal 14. Manzili Hotels and Resort sejulah 1,502 juta riyal 15. Wesel Hotels Company 224.965 riyal 16. Ilyas Company sejumlah 651.950 riyal 17. Muasasah Makarim Al Madinah at Tijarah sejumlah 2,391 juta riyal 18. Saeed Makkey Hotel Group sejumlah 653.250 riyal 19. Mawaddah International Group sejumlah 702.660 riyal 20. Majmuah Al-Isyroq sejumlah 76.700 riyal 21. Hotel Norcom Oasis sejumlah 563.906 riyal 22. Madinah Palace Hotel sejumlah 419.062 riyal 23. Hotel At-Thoiroh Towers sejumlah 396.172 riyal 24. Hotel Almahmal Palestine sejumlah 284.214 riyal Hotel Almukhtaroh Quraisy sejumlah 302.302 riyal 25. 1.771 jemaah yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrian sejumlah Rp12,328 miliar yang terdiri dari 161 jemaah haji pada 2010 senilai Rp732,575 juta; 639 jemaah haji pada 2011 sejumlah Rp4,173 miliar; dan 971 jemaah hai sejumlah Rp7,422 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (gmn/bay)