Home » Bekasi » Alex Si Rentenir Pembunuh IRT, Dibekuk Polisi

Alex Si Rentenir Pembunuh IRT, Dibekuk Polisi

BEKASI – Alex Marbun (21), pelaku yang menganiaya IRT, Nesih Fufilawati (38) karena hutang Rp300 ribu hingga tewas, akhirnya dapat dibekuk jajaran Polres Kota Bekasi.

Menurut Kapolsek Jatiasih, Kompol Aslan Sulastomo, pelaku bernama Alex Marbun (21) ditangkap di daerah Kampung Sawah, Rawa Malang, Semper, Jakarta Utara pada pukul 17.00 WIB, atau 1 jam setelah pemakaman korban selesai pada Senin (31/8) sore.

“Berkat kerja keras dari anggota Reskrim Polsek Jatiasih. Pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan. Kita juga sudah gelar perkara dan rekonstruksi, hasilnya cocok semua, baik menurut keterangan dan saksi-saksi,” ungkap Sulastomo.

Korban tewas, Nesih Fufilawati (38) yang beralamatkan di Jalan Durian II Kampung Kebantenan RT 005/010, Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (31/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sulastomo menuturkan, awal mula kejadian dimana tersangka Alex Marbun (21) datang ke TKP menagih hutang ke korban. Akan tetapi, lanjutnya, korban saat itu tidak memiliki uang, sehingga korban meminta waktu akan melunasi pada tanggal 1 September 2015. Dikarenakan korban tidak bisa membayar, sehingga terjadilah cekcok mulut antara tersangka dan korban.

“Setelah cekcok mulut, karena kesal, korban melempar gelas yang berisikan air kepada pelaku. Tersangka merasa tersinggung, sehingga akhirnya tersangka menarik dan mencekik korban yang berdiri di atas meja, kemudian korban pun terjatuh dan kepalanya sempat membentur lantai/aspal, korban pun sempat muntah dan pingsan,” ujarnya saat menjelaskan kronologis kejadian.

Masih Sulastomo, korban sebenarnya sudah mencicil hutang kepada bank keliling/rentenir tersebut sebanyak 10 kali dari pinjaman awal Rp300 ribu yang sebelumnya terlebih dahulu dipotong sebesar Rp30 ribu. Sementara, cicilan setiap hari Rp15 ribu.

Saat ini, para saksi dan keluarga sedang terfokus kepada korban yang saat itu harus dilarikan ke rumah sakit, kemudian tanpa disadari, pelaku sudah meninggalkan rumah korban (TKP).

“Saksi (Y) menghubungi orang tua korban. Kemudian selang beberapa waktu orang tua korban datang dan melihat kondisi korban, lalu membawanya ke Rumah Sakit Kartika Husada. Namun, karena kurang peralatan. Malam itu juga korban dirujuk ke RS Polri Kramat Jati. Korban sempat dioperasi dan ditempatkan di ruang ICU, tetapi pada Senin (31/8) dini hari, akhirnya korban meninggal,” beber Sulastomo.

Sulastomo menjelaskan, kematian korban akibat pendarahan yang luar biasa saat terjatuh yang menyebabkan tengkorak kepala retak. “Siang harinya, kita lakukan otopsi terhadap jasad korban yang dilakukan oleh tim dokter, Kombespol Purnomo dan Hari. Selain itu, tulang rawan korban juga mengalami patah akibat benturan keras,” tambahnya.

Aslan Sulastomo menghimbau, bagi seluruh masyarakat diharapkan untuk tidak lagi tergiur dengan meminjam uang kepada bank keliling atau rentenir walau tidak ada agunan.

“Dengan kejadian ini, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kecamatan maupun Kelurahan, guna mensosialisasikan kepada warga atau masyarakat agar tidak meminjam uang kepada bank keliling atau rentenir, karena resikonya cukup besar, bunganya pun 33-35 persen,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*