CIREBON – Para pelaku perusahaan wajib membuat perizinan lingkungan ke Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon. Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan BLHD Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti kepada Cirebon Publisher saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/9).
“Ini (perizinan lingkungan, red) wajib loh, karena Undang-Undang mengatur, PP (Peraturan Pemerintah, red) juga mengatur, kemudian di daerah juga kita sudah punya payung hukumnya,” ujar Rita.
Dari sekian banyaknya perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon, baik yang sudah beroperasi maupun yang baru hendak berjalan, jelas Rita, hanya lima perusahaan yang baru mengajukan permohonan izin lingkungan kepada pihaknya. Padahal, lanjut Rita, secara peraturannya, setiap perusahaan yang sudah beroperasi wajib melakukan perizinan lingkungan saja, sedangkan untuk perusahaan yang hendak berjalan memiliki dua kewajiban, yakni pertama membuat persetujuan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL)-Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan yang kedua melakukan perizinan lingkungan.
Diakui Rita, untuk hal perizinan lingkungan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak telah ditetapkan adanya peraturan tersebut, baik kepada aparat penegak hukum, hingga kepada seluruh Camat se-Kabupaten Cirebon agar lebih lanjut disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada pada naungan kecamatan masing-masing.
“Di samping itu, kita juga sudah memanggil perusahaan-perusahaan untuk sosialisasi terkait adanya perizinan lingkungan, kemudian di website kita pun juga sembari mensosialisasikan,” terangnya.
Disampaikan Rita lagi, mekanisme izin yang perlu ditempuh, pertama-tama melakukan perizinan lokasi, baru mengurus dokumen operasional, dan seharusnya instansi yang menangani perizinan operasional tidak boleh mengeluarkan surat tersebut sebelum melakukan perizinan lingkungan. Untuk perizinan lingkungan tahun 2015 yang batas waktunya hanya tinggal beberapa bulan lagi, jika setelah Surat Keputusan (SK) pelimpahan perizinan lingkungan dari Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra ke Kepala BLHD Kabupaten Cirebon yang dalam waktu dekat akan diterima, maka dikatakan Rita, pihaknya tak segan-segan akan melakukan tindakan.
“Pertama kita beri surat teguran dan pembinaan, jika sudah dilakukan hal itu beberapa kali tapi tidak juga mengikuti aturan dalam hal ini perizinan lingkungan, maka akan ada tindak pidana dari aparat hukum yang berwenang,” pungkasnya. (gfr)