Home » Cirebon » PAD Bocor, Parkir Liar akan Ditertibkan!

PAD Bocor, Parkir Liar akan Ditertibkan!

CIREBON – Banyaknya tempat parkiran ilegal atau liar di Kabupaten Cirebon membuat daerah ini semrawut. Untuk itu, pemkab setempat akan melakukan penertiban dan penataan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran yang seharusnya bisa optimal pun, malah sebaliknya, nihil. Sebab, pendapatan dari sektor itu, dengan adanya parkir liar, masuk ke kantong pribadi dan kelompok tertentu.

“Untuk pendapatan asli daerah sebenarnya parkir ini sangat berpotensi, tetapi selama ini pendapatan itu sangat minim sebab masih banyaknya parkir-parkir ilegal ataupun parkir-parkir yang belum ditertibkan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar.

Diakui Iis, pihaknya akan melakukan penataan atau penertiban parkir-parkir liar tersebut secara bertahap sesuai dengan kemampuan yang menjadi pendukukng dalam menjalankan program tersebut. Dikarenakan, aku dia, kemampuan untuk menjalankan program tersebut masih sangat minim.

“Masih minimnya mungkin terutama terkait operasional masih belum mendapatkan dukungan dari Pemda (Pemerintah Daerah, red), sarana dan prasarana juga kami masih banyak yang belum terpenuhi,” ungkap.

Dimana, lanjut dia, sarana prasarana untuk melakukan penataan parkir ilegal maupun yang legal membutuhkan banyak pendukung yang harus dipenuhi, seperti di antaranya, rambu-rambu, alat derek, alat-alat parkir, serta sarana lainnya. Perlu juga, kata Iis, adanya dorongan atau perhatian dari Pemkab terhadap forum lalu lintas yang ada pada kedinasan yang dia pegang.
Jika segala sesuatunya sudah terpenuhi, diakui Iis, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penataan tersebut secepatnya, karena menurut dia, untuk Kabupaten Cirebon banyak titik-titik yang menjadi hak untuk para pejalan kaki sudah tidak lagi diperhatikan, sebab tidak adanya penertiban di sepanjang jalan pada titik-titik itu.

“Jalan Tuparev contohnya, hak untuk pejalan kaki itu sudah hampir tidak ada, semua digunakan untuk bisnis. Sebaiknya pemerintah daerah, karena ini perbatasan dan masuk perkotaan, ada trotoar dan juga harus dibatasi para pembisnis yang ada di sekitar situ, supaya hak untuk para pejalan kaki juga ada,” katanya.

Iis juga menghimbau kepada para pamangku bisnis dan perusahaan yang hingga tidak memberikan hak bagi para pejalan kaki khususnya, jangan seenaknya menggunakan badan jalan yang sebenarnya milik Pemda untuk umum dijadikan seperti halaman liar, sehingga hak pejalan kaki tidak lagi diperhatikan.

“Boleh untuk bisnis, tapi jangan sampai semua halaman dipakai, bahkan bahu jalan juga dipakai, gorong-gorong maupun beton ditutup semua, bahu jalan dipergunakan untuk kegiatan ekonomi, ini sangat berlebihan,” pungkasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*