Home » Cirebon » Cabuli Bocah 6 Tahun, Pengemis Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Bocah 6 Tahun, Pengemis Ini Terancam 15 Tahun Penjara

MAJALENGKA – Lama tidak terpenuhinya kebutuhan syahwatnya, seorang pengemis di Kabupaten Majalengka nekat mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun dan masih duduk di kelas 1 SD. Modusnya, pelaku berpura-pura menunjukkan arah pulang kepada korban yang saat itu tengah bingung mencari jalan untuk pulang. Saat bersamaan, korban kemudian diperdaya, diajak ke tempat sepi kemudian dicabuli.

Sampai di rumah, korban kemudian melapor  ke orang tuanya. Tak ayal, saat itu pula orang tua korban melapor ke Polres Majalengka yang kemudian disusul dengan penangkapan. Polres Majalengka melalui Satreskrim berhasil mengamankan pengemis yang diduga telah memcabuli si bocah di wilayah Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Yudi Sulistianto Wahid melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Fitransyah didampingi Kanit PPA Aiptu Saifudin mengatakan pihaknya sengaja mengamankan tersangka berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.

“Anak tersebut masih 6 tahun, dan masih duduk di kelas satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka diduga dicabuli oleh pelaku.

Andhika mengatakan Pelaku dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara berdasarkan UU RI tentang perlindungan anak. “Modusnya itu sii pelaku menunjukkan kepada sii korban arah jalan menuju pulang, dan sii korban yang polos kemudian menuruti perintah orang yang baru dikenalnya, selanjutnya diraba-raba di wilayah sekitar paha,” jelasnya. (nay/bay)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*