Home » Cirebon » Ditinggal Jajan Es, Duit Rp200 Juta Raib Diembat Maling

Ditinggal Jajan Es, Duit Rp200 Juta Raib Diembat Maling

MAJALENGKA – Gara-gara ditinggal jajan es, uang Rp200 juta milik Entis Sutisna (36) warga Blok Kepuh RT 021/004 Desa Cijurey Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, raib diembat kawanan maling. Saat itu, Entis bersama istrinya baru mencairkan uang dari salah satu bank yang ada di wilayah Jatiwangi, Kamis (10/9).

Usai mengambil uang itu, Entis memarkir kendaraannya di depan toko 17 Kadipaten. Uang tersebut disimpan dalam tas ditaruh dilantai jok depan mobil. Sementara aksi perampok, dilihat oleh sejumlah saksi, pelaku  memecahkan kaca mobil yang terparkir, sekira jam 15.00 WIB.

Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik melalui Kapolsek Kadipaten Kompol Soeparno, SH didampingi Subbag Humas Bripka Riyana membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Korban bernama Entis Sutisna (36) warga Blok Kepuh RT 021/004 Desa Cijurey Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka parkir kendaraannya di depan toko 17 Kadipaten.

“Waktu itu, mobil Entis dan isterinya turun untuk membeli es kelapa, hanya berjarak kira-kira 50 meter dari posisi Mobil di parkir. Selanjutnya setelah minum es kelapa langsung duduk saja ditempat ia membeli es dan merokok.” Ujarnya.

Kapolsek mengatakan seorang saksi yakni tukang baso Goyang Lidah melihat ada orang yang memecahkan kaca mobil yang diparkir tidak jauh dari tukang baso, yakni Jumadi, ia langsung teriak maling. Sementara pelaku langsung mengambil tas korban tersebut dan lari ke arah sepeda motor yang sudah menunggu tak jauh dari pelaku.

“Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui sepeda motor Yamaha Vixion dari samping warna merah dan dari belakang warna hitam serta pelaku berjumlah dua orang dengan memakai jaket kulit hitam helm tertutup sedang nomor motor tidak tercatat,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan pelaku lari ke arah timur jalan raya Kadipaten-Cirebon. Saat itu juga pihaknya langsung mendatangi TKP dan mengarahkan korban ke kantor untuk melaporkan kesaksiannya serta menghubungi jajaran dengan alat komunikasi yang ada selanjutnya mencatat para saksi dan membuat laporan serta memeriksa saksi korban.

“Atas kejadian tersebut pelaku berhasil membawa tas warna Coklat yang berisi aang Rp. 200 juta,HP Merk NOKIA no. 081324469432, ATM atas nama Wiwin Winaningsih dan buku rekening BCA atas nama Wiwin Winaningsih, selaku istri dari saudara Entis,” jelasnya. (nay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*