Home » Bekasi » Pansus 8 DPRD Bekasi “Belajar” Raperda CSR ke Kalimantan

Pansus 8 DPRD Bekasi “Belajar” Raperda CSR ke Kalimantan

BEKASI – ‪Wakil Ketua Pansus 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Coorporate Social Responsibility (CSR), Yudhi Darmansyah menyatakan, beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan berbagai studi banding ke luar Kabupaten Bekasi untuk menambah masukan-masukan untuk penyusunan Raperda tersebut. Dari studi banding tersebut, Pansus 8 mendatangi Tangerang Selatan.

“Daerah ini (Tangerang Selatan) identik dengan kita dalam pengelolaan CSR nya. Karena di daerah ini sudah berani atas kesepakatan pihak tripartid (pengusaha, pemerintah dan pekerja) menyepakati jumlah CSR itu dua setengah persen dari tiap perusahaan selama setahun,” paparnya.

Dijelaskannya, dalam penyusunan Raperda CSR ini di Kabupaten Bekasi belum mengarah kepada jumlah CSR nya. “Soal itu belum ya. Nanti kan akan ada kesepakatan juga di kita dengan tripartid. Masih jauh di kita itu. Keinginan dari kami ini di Pansus penyusunannya melibatkan masyarakat seluas-luasnya agar terlibat. Kalau masyarkat punya masukan ya silakan sampaikan,” terangnya.

Selain hal itu, kata dia, nantinya dalam Perda CSR ini akan ada perubahan siapa-siapa yang mengelola CSR dari perusahaan itu. Sebab selama ini di Kabupaten Bekasi pengelolaan CSR dilakukan PNS, yaitu di Forum CSR yang diketuai kepala Bappeda. “Jadi akan kita buat suatu skema atau bagan yang tepat. Daerah lain kan unsur pemerintah hanya pengawas. Sementara di kita ini unsur pemerintah jadi ketua forum. Ini kan bisa saja jadi bumerang nantinya,” bebernya.

Ditambahkannya, jika ketua forumnya dari unsur pemerintah dan mengelolanya, dikhawatirkan akan mengelola dana masyarakat yang eksesnya tak bagus. “Seperti ada kasus kan yang lagi ramai saat ini di salah satu BUMN. Itu kan ramai sekarang bermasalah. Kalau kita serahkan ke pihak swasta, Insya Allah tak akan seperti itu. Tapi ya tetap mekanismenya pemerintah itu kontrol,” tambahnya.

Dia berharap pengelolaan CSR itu dilakukan pihak swasta. “Kita melihat di daerah lain pun seperti itu. CSR sebaiknya dikelola pihak swasta. Tinggal pihak swasta seperti apa yang mengelola CSR-nya nanti itu,” jelasnya.

Anggota Pansus CSR, Suriat menambahkan, sejauh ini pengelolaan CSR dilakukan oleh Forum CSR. “Kita memang belum tahu bagaimana pengelolaan CSR dari forum ini. Kita juga belum memanggil pihak-pihak yang terkait di pengelolaan CSR ini untuk menggali potensi dari CSR itu. Kita juga belum mengetahui apakah CSR itu dalam bentuk finansial atau pekerjaan. Rencananya ya nanti akan kita panggil SKPD yang terkaitnya,” tuturnya. Menurut pantauan Jabar Publisher saat ini Pansus 8 tersebut sedang berada di daerah Kalimantan. Dalam hal ini masih dalam rangka studi banding yang kedua. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*