Home » Cirebon » Diduga Milik Pejabat Pemkab Cirebon, Pabrik Peternakan Ayam Berdiri di Zona Terlarang

Diduga Milik Pejabat Pemkab Cirebon, Pabrik Peternakan Ayam Berdiri di Zona Terlarang

CIREBON – Ups! Diduga milik seorang pejabat di Pemkab Cirebon. Sebuah pabrik peternakan ayam “berbendera” PT. Ayam Unggul, berdiri di dua kawasan “haram” peternakan unggas di Kabupaten Cirebon. Ironisnya, pembangunan pabrik itu sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu dan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon.

Pantauan Jabar Publisher, Rabu (16/9), pabrik peternakan ayam berbendera PT. Ayam Unggul itu berdiri di Kecamatan Waled dan Pasaleman. Bangunannya tampak begitu megah dan besar. Meskipun pembangunannya baru 50 persen kelar. Entah siapa yang bermain, yang jelas, pembangunan pabrik tersebut telah mengantongi IMB, padahal di dua kawasan tersebut, berdasarkan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 17 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dilarang mendirikan pabrik peternakan unggas.

Data dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Cirebon, menyebutkan, Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang RTRW pada pasal 43 dan 44 ayat 2 menjelaskan, Kecamatan Waled dan Pasaleman adalah kawasan yang diperuntukan bagi perkebunan tanaman tebu dan peternakan skala besar (sapi, kerbau, kuda, dan domba) pada kurang lebih 10 hektar.

Sedangkan kawasan yang diperuntukan bagi peternakan unggas (ayam ras, ayam bukan ras, dan itik) hanya kurang lebih 15 hektare yang meliputi Kecamatan Losari, Gebang, Babakan, Pabedilan, Panguragan, Kapetakan, Suranenggala, Gunungjati, Susukan, Ciwaringin, Gegesik, dan Kaliwedi.

Ironis bukan? Menurut warga setempat, pabrik peternakan ayam itu milik seorang pejabat di Pemkab Cirebon. Warga juga merasa gerah dengan akan adanya pabrik peternakan ayam di wilayah tersebut. “Kami takut nantinya berdampak pada polusi dan kelangsungan tanah di sini,” ujar seorang warga yang namanya enggan dipublikasikan.

Sementara itu, Camat Pasaleman, Dedi Effendi saat di konfirmasi mengenai perizinan peternakan ayam milik PT. Ayam Unggul tersebut menuturkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti proses perizinan tersebut. Sebab, kata dia, pada saat dia menjabat sebagai Camat Pasaleman perizinan itu sudah selesai ditempuh.

“Perizinan sudah ditempuh, waktu jamannya camat lama, jadi ya saya gak tahu,” kilah Dedi, kepada Jabar Publisher, Rabu, (16/9). (gfr/bay)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*