MAJALENGKA – Oknum LSM yang diduga menggelapkan mobil rental diamankan Satreskrim Polres Majalengka. Modus oknum tersebut adalah meminjam untuk kegiatan proyek, namun kemudian mobil tersebut dipinjamkan kembali kepada orang lain, dan dia menerima uang yang lumayan banyak dari hasil menggelapkan mobil tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Yudi Sulistianto Wahid SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Fitransyah mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka setelah ada beberapa laporan pengaduan dari masyarakat, pihaknya menangkap tersangka berinisial DS (46) di wilayah Sukabumi Jawa Barat.
“Dia mengaku anggota LSM, kami amankan di Sukabumi. Modusnya yakni meminjam mobil untuk keperluan proyek, tapi kemudian dipinjamkan kembali kepada orang lain,” jelasnya, Rabu (16/9).
Andhika mengatakan pihaknya meminta masyarakat agar selalu tetap waspada manakala ada seseorang yang datang ke rumah untuk meminjam kendaraan, apapun alasannya.
“Apapun alasannya, selama orang itu belum dikenal baik atau orang asing, harap waspada dan tak perlu sampai meminjamkan, karena dikhawatirkan hal itu merupakan akal-akalan dia untuk mendapatkan kendaraan dan uang,” ujarnya.
Tersangka DS dijerat pasal 373 dan 378 dengan ancaman 5 tahun penjara berdasarkan KUHPidana. Sementara itu, kepada wartawan, DS membantah telah menggelapkan mobil rental yang dipinjamnya. Mobil tersebut ia pinjam di salah satu koleganya di wilayah Majalengka.
“Saya pinjamkan kembali kepada teman saya, tapi saya tidak tahu mobil itu malah digadaikan kembali oleh teman saya,” ujarnya. (nay)