KARAWANG – Gaung Pilkada Karawang makin kencang. Suasana politik jelang hajatan demokrasi di kabupaten lumbung padi itupun kian panas. Para “pemain” politik di kabupaten yang dikelilingi kawasan industri itu makin kencang bermanuver. Hingga keberadaan incumbent digoyang melalui berbagai celah. Kali ini, incumbent yang merupakan Plt Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana disoal terkait iklan layanan OPD, juga masa cutinya sebagai pejabat negara.
“Soal iklan pelayanan publik yang bergambarkan foto incumbent, ini harus diclearkan. Kalau berbicara program, ini bukan hanya milik eksekutif, DPRD juga harus dilibatkan. Jangan cuma foto incumbent yang terpasang. Karena semua calon itu merasa dirugikan. Jadi kami minta, semua iklan layanan OPD bergambar incumbent diturunkan,” ujar Legislator Kabupaten Karawang dari PDIP, Natala Sumedha, dalam hearing di ruang rapat paripurna DPRD Karawang, kemarin.
Dikatakan Natala, persoalan iklan layanan OPD itu harus dilusruskan, pasalnya, pemasangannya menggunakan uang rakyat. “Ketika iklan pelayanan ini cuma dipasang foto incumben, sedangkan incumbent adalah salah satu calon bupati, ya calon kami merasa dirugikan. Begitupun dengan calon yang lain,” katanya.
Sementara itu, politisi dari Partai Nasdem, yang merupakan anggota Fraksi BNN DPRD Karawang, Indriyani mempertanyakan soal masa cuti incumbent sebagai pejabat negara. Kata dia, mengapa sampai hari ini KPU dan Panwas terkesan tidak ada tindakan terkait masa cuti Cellica (incumbent). Padahal menurutnya, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan PKPU yang sudah ditetapkan.
“Saya juga mempertanyakan kenapa sampai sekarang Cellica belum juga cuti. Padahal itu sudah merupakan suatu keharusan yang dilakukan bagi setiap calon incumbent. Panwas ini gimana tindakannya,” tanya Indriyani.
Mendapat dua pernyataan itu, baik KPUD maupun Panwaskab Karawang, sama-sama kikuk. Ketua Panwas Kabupaten Karawang, Syarif Hidayat, mengatakan, terkait soal iklan layanan OPD bergambar incumbent, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi. “Karena belum ada dasar hukumnya, kami tidak berani untuk menurunkannya. Kami sudah berusaha melayangkan surat kepada Plt Bupati, terkait iklan pelayanan publik untuk diganti, tidak ada foto. Dan itu sudah dua kali surat kami layangkan,” ujarnya.
Pernyataan Ketua Panwaslu Kabupaten langsung dibantah politisi Partai Demokrat di DPRD Karawang, Fendi Anwar. Partai Demokrat sebagai pengusung incumbent merasa keberatan atas pernyataan Ketua Panwaslu. Kata dia, semua harus berbicara kepada peraturan perundang-undangan. “Ketika Panwalu melayangkan surat ke Plt Bupati itu dasar hukumnya apa? Kalau itu tidak ada aturannya, ya sudah sampaikan saja kepada masyarakat jangan sampai ini menjadi polemik,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Karawang, Riesza Affiat mengakui, jika sejak ditetapkannya masa kampanye pada 27 Agustus, seharusnya Plt Bupati Cellica sudah cuti. Namun persoalannya, sampai saat ini KPU belum menerima laporan cuti tersebut. Karena sebenarnya, pengajuan masa cuti tersebut harus dilakukan pemkab kepada Gubernur Jawa Barat. Terlebih KPU sudah mengirimkan surat untuk mempertanyakan masa cuti tersebut. “Kalau soal penindakan itu bukan ranah KPU, itu ranahnya Panwas. KPU hanya bisa menerima laporan cuti berdasarkan keputusan Gubernur,” kata Riesza. (bay)