BANDUNG – Ketua DPRD Cimahi, Ade Irawan diduga melakukan penggelembungan dana perjalanan dinas. Selama kurun 2010-2011, dirinya telah melakukan hampir sepuluh kali perjalanan dinas fiktif dengan total anggaran sebesar Rp 3 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/9). Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu, majelis hakim yang terdiri dari Marudut Bakara SH, Dr. Barita I.G SH MH dan Djodjo Djohari SH itu menghadirkan saksi-saksi diantaranya Yani, Kepala Bagian Keuangan DPRD Cimahi; Desi, Kasubag Keuangan, dan Atep Bendahara Keuangan DPRD Cimahi.
Sebelumnya, terdakwa dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi, Ade Irawan, menyampaikan nota keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Pada Senin 3 Agustus. Ia pun berkicau dengan membeberkan keterlibatan para pimpinan DPRD Cimahi lainnya.
Ade Irawan yang saat itu memakai baju batik berwarna coklat garis abu-abu, juga turut membeberkan kepada hakim bahwa para pimpinan DPRD Cimahi periode 2009-2014 juga terlibat dalam kasus tersebut. Namun hingga saat ini hanya Ade Irawan yang dijadikan terdakwa.
“Keputusan pimpinan adalah kolektif kolegial. Akan tetapi kenyataannya, dalam kasus perjalanan dinas ini, hanya saya yang dijadikan tersangka. Sedangkan tiga yang lainnya, Sudiarto (wakil walikota Cimahi sekarang), Denta Irawan dan Ahmad Zulkarnaen juga turut menandatangani surat-surat atas nama pimpinan DPRD,” sebutnya.
Selain itu, Bupati Sumedang tersebut juga turut menyebut nama Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan. “Saksi Sudiarto yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota menikmati dana sebesar Rp 136 juta, dan Achmad Gunawan yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi turut juga menikmati beserta 43 saksi lainnya,” papar Ade. (dov)