Home » Bekasi » Perda CSR Kabupaten Bekasi Disahkan

Perda CSR Kabupaten Bekasi Disahkan

BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Coorporate Social Responcibilty (CSR) yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat Paripurna. Perda TJSLP resmi menjadi aturan hukum untuk mengatur dana CSR dari perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. “Nantinya akan ada tim fasilitasi yang menyusun rencana kerjasama tanggung jawab sosial dengan lingkungan perusahaan dalam mengaplikasikan Perda RJSLP ini,” ucap Ketua Pansus VIII, Sarim Saripudin saat membacakan Raperda tersebut sebelum disahkan.

Selain itu, lanjut dia, juga akan ada tim koordinasi yang melakukan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan Perda RJSLP di lapangan. “Maka bagi perusahaan yang melaksanakan program ini dapat diberikan fasilitss promosi ketika kegiatan sosialnya dari Perda ini. Kemudian sistem informasi dan pelaksanaannya dilaksanakan pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu ketentuan sanksi bagi perusahaan BUMN, BUMD atau swasta yang tidak melaksanakan Perda TJSLP ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Seperti sanksi adiministrasi, teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin usahanya. Kemudian dapat juga diberhentikan kegiatan industrinya oleh bupati atas rekomendasi DPRD,” tegasnya.

Dijelaskannya, Perda ini dibentuk untuk mensinergikan dengan program pemerintah daerah. “Supaya lebih terarah, terpadu dan berkelanjutan. selain itu juga untuk mendapatkan manfaat dari keberdaan perusahaan-perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bekasi. Selain itu juga membantu program pembangunan yang belum bisa dibiayai dari APBD. Juga membantu percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan fungsi lingkungan hidup,” tandasnya.

Sementara itu Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengakui dengan adanya Perda ini maka seluruh perusahaan yang berdiri di wilayahnya wajib mentaatinya. “Karena ada sanksi-sanksinya bagi yang tidak mentaatinya. Yang paling tinggi kan sanksinya jika perusahaan itu tak memberikan CSR nya maka bisa kita tutup. Tapi kan Perda ini masih dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat,” kata wanita berkerudung kuning ini saat ditemui pasca Paripurna.

Dijelaskannya, potensi dari CSR perusahaan ini sangat besar. Tapi, pihaknya tak mengetahui secara jelas angka-angkanya karena tak pernah melihat pembukuan pendapatan dari perusahaan-perusahaan itu. “Angkanya untuk CSR ini kalau berdasarkan Undang-Undang ya 2,5 persen dari keuntungan perusahaan. Itu kalau tak salah. Tetapi mereka (pihak perusahaan) juga tidak harus 2,5 persen ini harus di Kabupaten Bekasi semua. Bisa saja mereka kirim ke daerah lain di luar kita. Itu masih bisa. Tetapi memang kita pengennya ada jelasnya dari persentase itu untuk masyarakat kita,” ungkapnya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*