BEKASI – Rian (20) pelaku perampokan dan pembacokan terhadap Moh. Syaifullah (28) berhasil dibekuk polisi, Kamis (24/9) malam. Pelaku yang juga teman korban ditembak di bagian betis karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kabag Humas Polres Kota Bekasi, AKP Siswo menjelaskan, penangkapan Rian berdasarkan penyelidikan, pelaku membawa motor yang dirampas dari korban ke daerah Bogor. Kemudian pada Kamis (24/9), aparat kepolisian Polsek Pondokgede menggerebek rumah pelaku di Kampung Cihideung Udik Jalan Ciampea RT 001/009 Kabupaten Bogor. Karena berusaha kabur saat dibekuk, aparat pun melepaskan timah panas ke kaki pelaku.
“Pelaku berusaha melawan dan hendak kabur. Tembakan peringatan tidak diindahkan, lalu polisi terpkas menembak kakinya. Dari informasi pelaku (Rian), dia tidak sendiri. Dan ditunjukkan rumah pelaku lainnya,” tutur Siswo, Jumat (25/9) sore. Lanjut Siswo, aparat menggerebek rumah kedua pelaku lainnya, yaitu ED dan MBE, namun keduanya tidak ditemukan saat penggeledahan. Dari rumah pelaku utama, polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam, kalung, dan STNK motor Honda Revo warna hitam nopol B 3668 KLE atas nama Okta Lesmana. “Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah dua kali melakukan perampokan yang sama di wilayah hukum Polsek Pondokgede,” imbuhnya.
Sebelumnya, kejadian perampokan yang dialami Syaifullah berawal saat korban membawa motor dan berboncengan dengan pelaku, Senin (21/9) malam lalu. Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban. Sehingga, ia mengajak dua orang rekannya, MBE dan ED untuk membunuh dan merampok korban. Pada saat sampai di tempat yang sepi, di Jalan Bandung III RT 002/006 Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pelaku yang dibonceng membacok korban di bagian kepala menggunakan golok dan menusuk bagian dada sebelah kanan korban.
“Saat itu korban sempat melawan, namun pelaku tetap melumpuhkan korban dan berhasil membawa sepeda motor Honda Revo, dompet, dan handphone milik korban,” jelasnya. Akibat kejadian tersebut, kata Siswo, korban mengalami luka tusuk bagian dada kanan, kepala, dan perut, serta luka memar akibat pukulan benda tumpul. “Korban mengalami luka parah, dan sampai sekarang masih dalam perawatan di RS Meilia Cibubur,” imbuhnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 KUHP pencurian di dahului dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. Sementara kedua pelaku lainnya, ED dan MBE saat ini masih DPO alias masih dalam pengejaran petugas kepolisian. (fjr)