Home » Headline » Incumbent Terancam Didiskualifikasi, Bagaimana Nasib Cellica?
Jpeg

Incumbent Terancam Didiskualifikasi, Bagaimana Nasib Cellica?

KARAWANG – Calon Bupati incunben dr. Cellica Nurachadiana terancam didiskualifikasi dari pencalonan Bupati Karawang oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) Karwang. Hal ini bisa terjadi jika panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karawang menilai dan dapat diterima ketika sidang sengketa pilkada yang diberikan saksi ahli tata negara Margarito, Selasa (29/9) di Kantor Panwaslu Karawang.

Sengketa pilkada tim kuasa hukum pasangan Marjuki – Miing mempertanyakan kepada ahli tata negara terkait status plt Bupati Karawang yang sampai detik ini masih menjabat dan mencalonkan sebagai Bupati Karawang. Dalam uraiannya dihadapan Majelis Musyawarah yang di pimpin oleh Roni Robiat Mari, Margarito Mengatakan surat edaran KPU Jawa Barat dan surat kemedagri bisa dikesampingkan oleh KPU Karawang terkait plt Bupati Karawang. “Pasalnya, surat edaran tersebut bersifat norma bukan produk hukum yang bisa jadi acuan,” jelasnya di hadapan majelis Musyawarah.

Di jelaskannya, seharusnya KPU Karawang menggunakan UU 23 tahun 2014 yang menyebut seorang kepala daerah yang berhalangan digantikan oleh wakilnya. Seharusnya pejabat ketika mau mencalonkan mundur dari jabatannya sebelum mencalonkan. Maka ada dua pilihan apakah pejabat tersebut tetap menjabat sebagai kepala daerah dan tidak boleh mencalonkan atau dengan syarat mundur dari jabatnya dan boleh mencalonkan. “Seharusnya KPU Karawang UU 23 tahun 2014 menjadi dasar hukum kepada pejabat negara,” terangnya.

Dikatakan juga oleh Dedi Gumelar atau yang akrab di sapa Miing calon wakil Bupati dengan No urut 2, ketika KPU telah meloloskan incumben sebagi calon tetap tanpa mempertimbangkan produk hukum yang lebih teliti terjadilah seperti ini. “KPU Karawang telah gegabah dengan telah meloloskan incumben menjadi calon tetap,” tegasnya.

Sebelumnya tim kuasa hukum Marjuki-Miing, Supriadi melayangkan sengketa gugatan pilkada ke Panwaslu Karawang. Kuasa hukum pasangan calon dengan no urut 2 menilai KPU Karawang salah menafsirkan status pejabat negara yang berstatus Plt Bupati Karawang Cellica Nurachadiana. Pasalnya, KPU Karawang menilai Plt Bupati Cellica Nurachadiana bukan pejabat negara, sehingga tidak harus mundur pada saat dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Karawang di Pilkada 2015 ini.

KPU memakai dasar surat edaran dari KPU provinsi Jawa Barat no.830/KPU.Prov.011/VII/2015. Tanggal 15 juli 2015 tentang penjelasan status plt Bupati Karawang yang mencalonkan di pilkada tidak harus mundur. (plz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*