BEKASI – Dunia pendidikan Kabupaten Bekasi kembali tercoreng. Diduga salah satu SMP di Kabupaten Bekasi melakukan pungutan liar (Pungli) kepada wali murid. Dengan ini para wali murid kompak mengeluhkan adanya pungutan berupa uang untuk beberapa kegiatan pendidikan.
Diduga, pola pungli yang dilakukan tersebut yakni setiap minggu siswa harus memberikan uang sebesar Rp 5.000 untuk kas, murid yang tidak menggunakan pakaian olahraga atau batik didenda Rp 5.000, wajib membeli pakaian olahraga Rp 380.000, wajib ikut study tour dengan biaya sekitar Rp 300.000 dan lain sebagainya.
“Tidak semua wali murid itu kondisi ekonominya kaya-kaya. Masih ada beberapa orang tua murid yang ekonominya lemah. Anggaran pendidikan kan dari pemerintah besar bantuannya. Dikemanakan itu oleh pihak sekolah. Dan pihak pengawas jangan diam saja,” keluh salah satu orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya saat via seluler.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, Rohim Sutisna mengklaim pihaknya telah optimal dalam melakukan pengawasan kepada seluruh sekolah-sekolah di Kabupaten Bekasi terkait pungutan-pungutan. Pihaknya membantah jika selama ini tidak menindaklanjuti berbagai masukan dan aduan dari para pegawas di lapangan.
“Sebenarnya kan tidak begitu (tak menindaklanjuti aduan pengawas soal pungutan). Para pengawas kami itu tugasnya pengawasan kaitan dengan edukatif, pembelajaran dan lainnya. Semua standar pendidikan lah. Ketika ada aduan atau laporan itu (dari pengawas) selalu kami tindak lanjuti,” katanya.
Dijelaskannya, seluruh pengawasan di sekolah termasuk aplikasi sekolah gratis terus diawasi secara ketat oleh pihaknya. “Hanya saja masalahnya tak semua pungutan itu korupsi. Misalnya pungutan yang telah disepakati pihak manajemen sekolah dengan orang tua siswa, komite dan lainnya. Karena tidak mewajibkan hal itu termasuk juga soal sumbangan sekolah,” katanya.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Dede Iswadi mengakui kalau pungli di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih tejadi. Karena, kata pria berkacamata ini, lemahnya pengawasan dari pihak Disdik menjadi kendala di dunia pendidikan di Kabupaten Bakasi. “Ini juga lemahnya dari masyarakat juga tak pernah melaporkan buktinya dalam bentuk apapun ke kita juga lemahnya pengawasan dari Disdik mengapa itu masih saja terjadi,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut dia, pungutan atas dasar dalil apapun itu dilarang dilakukan pihak sekolah. Apakah itu untuk sumbangan, uang kas, uang untuk beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan lainnya tak boleh dilakukan. “Karena pendidikan di sekolah negeri itu gratis. Juga dilarang itu oleh undang-undang,” tegas, marahnya.
Masih kata dia, harusnya ada sanksi tegas dari Disdik kepada sekolah-sekolah yang melakukan pungli itu. “Itu tak boleh pokoknya dengan dalih apapun pungutan tersebut. Sudah jelas belajar 12 tahun itu gratis,. Tapi ya itu ketika kita konfrontasi selalu sulit dipersoalan bukti punglinya,” pungkas politisi partai Nasdem ini ketika ditemui. (iar)