BEKASI – Hanya dalam hitungan 6 jam Jajaran Polres Kota Bekasi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pemuda yang ditemukan di jalan Duren Jaya, Kamis (1/10) dini hari atau sekitar pukul 03.30 WIB di samping motornya.
Tersangka GW, pelaku pembunuhan terhadap Rido Akbar (19) warga RT 03/05, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur, berhasil ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (1/10) siang. Kapolres Kota Bekasi, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, tersangka GW menghabisi nyawa Rido dengan motif balas dendam, dikarenakan menurut tersangka dirinya sering diejek oleh Rido.
“Kata dia (tersangka), dirinya sering diejek oleh korban. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka mengaku tidak mengenal korban. Ini merupakan korban salah sasaran dari tersangka,” jelasnya kepada awak media, Jum’at (2/10).
Bolly sedikit menceritakan kronologis kejadian, awalnya tersangka merasa sering diledek sehingga tersangka GW menenggak minuman beralkohol, selanjutnya pulang ke rumah di bilangan Jalan Juanda, Bekasi Timur, tepatnya di belakang terminal bis Bekasi untuk mengambil senjata. Selanjutnya, tersangka GW menghampiri korban dan langsung melukai korban dengan senjata parang.
“Jadi, ini merupakan pelaku tunggal. Tidak ada pelaku lainnya. Korban bukan orang yang sering mengejeknya, melainkan korban adalah salah sasaran. Tersangka GW bisa disebut juga preman, karena tidak memiliki pekerjaan pasti. Tersangka GW dengan membabi buta membacok kepala bagian belakang, leher, dan muka korban ditebas hingga nyaris terbelah,” bebernya.
Setelah melukai korban Ridho, tersangka GW, kata Bolly, belum puas hanya melukai satu orang, sehingga Ia mengejar korban lainnya, yaitu Hutagalung. “Jadi, yang bersangkutan belum puas dan mengejar korban lain. Hutagalung, korban kedua dibacok mengenai tangan kiri dikarenakan mencoba menghindari amukan tersangka. Akhirnya, tangan Hutagalung luka robek dan tulang patah, tapi tidak menyebabkan urat putus,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bolly mengatakan, setelah melukai korban kedua. Tersangka belum juga puas hanya melukai tangan dengan parangnya. Sehingga, tersangka terus menghujani korban dengan senjata parang dan menusuk-nusuk punggung. Namun, tusukan tersangka tidak sampai mematikan korban kedua.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dari warga yang melihat kejadian, akhirnya anggota dalam waktu kurang dari 6 jam dapat menemukan tersangka. Saat digerebek di rumahnya, tersangka tidak ditemukan. Tapi bersembunyi di rumah pamannya di bilangan Bekasi Timur,” tukas Kapoles.
Guna melengkapi berita acara, polisi mencari barang bukti (bb) parang yang digunakan GW untuk menghabisi korban. Pasalnya, parang yang digunakan dibuang tersangka dengan jarak 4 kilometer dari kejadian. Saat mencari barang bukti yang dibuang tersangka ke sungai, tersangka berusaha berontak dan melawan petugas, sehingga anggota bertindak tegas dengan menembak kaki kanan tersangka.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka GW dengan motif melakukan pembunuhan, penganiayaan dan kepemilikan senjata, tersangka dapat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (fjr)