BEKASI – Dinas Dp3JU Kota Bekasi helat kegiatan one day service di Kecamatan Medan Satria, Jalan Raya Harapan Indah No. 9, Kota Bekasi, mengenai pengurusan izin reklame di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Dp3JU Kota Bekasi, Karto mengatakan, dalam kegiatan one day one service diharapkan para pemilik papan reklame mengurus perizinannya saat ini juga di Kecamatan Medan Satria. “Kepengurusan izin reklame ini, dipastikan sehari jadi,” katanya, Rabu (7/10).
Lebih lanjut Karto mengatakan, biasanya ruko dan mall di Bekasi buka pukul 10.00 WIB hingga malam. “Jadi, kita menunggu mereka di sini untuk mengurus perizinan reklamenya,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, tujuan dihelatnya one day one service, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kepengurusan perizinan. Dan saat ini sudah mencapai 29% dari potensi yang mengurus perizinan sebesar Rp55 miliar. “Hingga saat ini, sudah mencapai 29% dari potensi Rp55 miliar,” imbuh Karto.
Dalam 1 (satu) tim dinas Dp3JU mengerahkan 6 (enam) orang. Banyaknya masyarakat yang memiliki reklame, dan hanya sedikit dari mereka yang memperpanjang izinnya. “Kami akan lakukan pencabutan paksa terhadap reklame-reklame yang belum memiliki izin ataupun yang belum memperpanjang izinnya.
Karto mengatakan, kegiatan ini pihaknya melibatkan Dispenda, BPPT, Dp3JU, dan bank Jabar (bjb). Dan permohonan izin ini diberikan bukan hanya untuk di Medan Satria saja, melainkan di seluruh Kota Bekasi, seperti di Rawalumbu, Jatisampurna, dan lain-lain.
Diinformasikan, kegiatan one day one service ini dilakukan selama 3 (tiga) hari, Rabu, Kamis, dan Jum’at. Dan sejauh ini, untuk mengendalikan banyaknya reklame liar yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah expired, Karto akan memperpanjang kegiatan ini dengan uji coba sampai dengan bulan Desember 2015. “Dengan ini kita masih memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk secepatnya mengurus perizinan,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya tetap lakukan koordinasi antara instansi mengenai titik yang ramai dengan reklame, juga sosialisasinya pun harus disampaikan. (fjr)