Home » Karawang » Gebang Karawang » Kadin : Stop Penyertaan Modal PDAM dan PD-PK Karawang !

Kadin : Stop Penyertaan Modal PDAM dan PD-PK Karawang !

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang diminta batalkan tambahan penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD-PK).  Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif KADIN Kabupaten Karawang, Fadludin DH.

Kata dia, seharusnya pihak eksekutif dan legislatif peka dengan kondisi yang ada sekarang. Dengan kondisi APBD yang defisit, lanjut dia, harusnya tidak memaksakan untuk melakukan penyertaan modal terhadap dua Perusda tersebut.  “Hal ini sesuai dengan Pasal 174 Undang-Undang No. 32 2004 jo Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah,” ujarnya.

Penyertaan modal, jelas dia, bisa dilakukan kalau sekiranya kemampuan APBD dinyatakan surplus. “Faktanya kan keuangan Pemkab Karawang sampai hari ini saja masih defisit puluhan milyar,” ujar Fadludin yang akrab disapa Fadel, Rabu (7/10).

Dengan kondisi ekonomi yang sedang sulit harusnya pihak eksekutif melakukan proses penganggaran yang lebih selektif dan tepat sasaran, yang harus didorong anggaran itu harus berpihak pada masyarakat kecil, bagaimana kita bisa memacu potensi-potensi ekonomi masyarakat, sehingga daya saing dan perekonomian masyarakat bisa meningkat. “Apakah penyertaan modal terhadap dua PERUSDA itu bisa menambah PAD Karawang ?” tambahnya.

Harusnya, beber dia, eksekutif bisa lebih cermat jangan asal melakukan penyertaan modal, dan yang terpenting jangan sampai penyertaan modal tersebut hanya untuk akal-akalan saja, mensiasati gelaran pilkada. “Eksekutir harus lebih crmat jangan asal asalan, tolong di pertilbangkan untuk penyertaan modal dua perusda tersebut,” pungkasnya. (plz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*