CIREBON – Masih ingat dengan jembatan penghubung antara Desa Cempaka Kecamatan Plumbon dengan Desa Kejuden Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon yang putus? Ternyata, meski kondisinya sudah sangat memprihatinkan dan nyaris membuat warga di dua desa itu terisolir, namu Pemkab Cirebon belum bisa melakukan perbaikan. Pemkab, lewat OPD terkait, berdalih, pembenahan dan pembangunan jembatan harus menunggu payung hukum tentang pelimpahan kewenangan jalan atau jembatan dari Dinas Bina Marga (DBM) ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
Kepala Bidang Pembangunan dan Pemukiman DCKTR Kabupten Cirebon, Qomaruzzaman saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (7/10), mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan perbaikan ataupun pembangunan jembatan penghubung desa, lantaran limpahan kewenangan dari DBM belum ada. Kata dia, pihaknya kini sedang menunggu undang-undang tentang pelimpahan kewenangan jalan atau jembatan itu dari DBM ke DCKTR.
“Kita tunggu peraturan Bupati (Perbup) dulu. Kita tidak bisa mengerjakan, kalau dikerjakan bahaya buat kita nanti temuan BPK. Belum ada wewenang asal bangun,” terang pria yang akrab disapa Qomar.
Dikatakan Qomar, saat ini pihaknya sudah menjalin pertemuan dengan instansi terkait untuk pembahasan Perbup ini. Seperti Binamarga, BPMPD, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Pembangunan.
“Selain koordinasi dengan instansi terkait kita juga mencari ke daerah-daerah lain guna study banding,” katanya.
Terpisah, Kuwu Desa Cempaka, Sunardi menuturkan, pihaknya tidak akan menyerah untuk meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Dalam waktu dekat ini, kata Sunardi, pihaknya sedang menyusun proposal yang kesekian kalinya untuk diajukan ke Pemda.
“Kita lagi buat proposal pengajuan pembangunan jembatan ini lagi, kita juga meminta bantuan kepada anggota DPRD untuk mengawal proposal ini demi terlaksananya pembangunan jembatan ini untuk kebutuhan masyarakat banyak.”katanya. (gfr)