Home » Bekasi » Dana Pilkada Bekasi Masih Abu-Abu

Dana Pilkada Bekasi Masih Abu-Abu

BEKASI – Terkait rencana anggaran Pilkada 2017 Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih abu-abu. Dalam hal ini pembahasan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pengguna anggaran, dengan Pemkab Bekasi sebagai penyedia anggaran, hal itu terkuak saat rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2016 di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam pertemuan itu, KPU mengajukan anggaran untuk kegiatan Pilkada itu sebesar Rp.101 miliar dengan dianggarakan dalam dua kali pencairan. Yaitu di APBD 2016 murni dan APBD Perubahan 2016. Oleh karena itu, dalam pertemuan itu KPU mengajukan untuk pencairan tahap pertama adalah sebesar Rp.47 miliar.

“Ajuan kita untuk tahap pertama sebesar itu (Rp.47 miliar). Tetapi dari Pemkab menginginkan Rp.40 miliar. Bagi kami bukan besar atau kecil, tapi keterpenuhan kebutuhan anggaran untuk tahapan penyelenggaraan pilkada,” ucap Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idam Kholik yang dihubungi via selulernya.‎

Dijelaskannya, prinsipnya dalam penyusuan anggaran usulan Pilkada 2017, KPU berpedoman pada efektivitas dan efisiensi anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Posisi kami sekadar pengusul anggaran sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh Undang-Undang,” katanya.

Hal itu dibenarkan salah seorang anggota Banggar DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Kata dia, pihak KPU sebelumnya telah melakukan berbagai pertemuan untuk membahas anggaran ini. Yaitu melalui audiensi dengan pihak Pemkab Bekasi, kemudian respon dari SKPD malah kurang maksimal.

“Di 2016 itu minimal kebutuhan KPU setelah kita evisiensikan adalah Rp.47 miliar untuk pencairan di termin pertama melalui APBD Murni 2016. Tapi yang disetujui SKPD itu Rp.40 miliar. Tentunya ini masih ada kekurangan sekitar Rp.7 miliar,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya kekurangan Rp.7 miliar itu tak diakomodir di APBD Murni 2016, maka ada biaya-biaya alat peraga yang tak dibebankan kepada pasangan calon dan menjadi beban KPU, maka harus memilih pos anggaran mana yang harus dikorbankan. “Nah ini yang masih bingung (pos anggaran mana dari ajuan Rp.47 miliar yang akan dipotong Rp.7 miliar). Makanya ini masih menjadi catatan dan belum final,” tutupnya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*