Home » Cirebon » Kopresai dan Kades Siap Hidupkan Pasar yang Vakum Usai Diresmikan Bupati

Kopresai dan Kades Siap Hidupkan Pasar yang Vakum Usai Diresmikan Bupati

CIREBON – Ketua Koprasi Pedangang Makmur dan Kepala Desa Ujung Gebang siap menghidupkan kembali pasar tradisional desa yang sempat vakum selama 3 bulan setelah diresmikan oleh Bupati Cirebon Drs Sunjaya Purwadisastra.

Hal tersebut terungkap saat melakukan rapat membahas permasalahan Pasar Tradisional Desa Ujung Gebang terkait adanya kesalahpahaman dalam salah ketik dana anggaran, serta membahas bagaimana pasar tradisional yang dijadikan contoh desa-desa lain itu bisa hidup kembali dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Didalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Koprasi Pedagang Makmur sebagai penerima bantuan, Kepala Desa, Ketua BPD, Camat, Kapolsek, serta Danramil Susukan Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut mempertemukan antara Kepala Desa dengan Ketua Koperasi, untuk mengklarifikasi kesalah pahaman terkait dana anggaran, serta membahas nasib pasar tradisional itu. Karena selama ini pasar tradisional yang dikelola oleh koperasi pedagang makmur ini kondisinya masih belum terlihat aktifitas didalamnya, dikarenakan pihak ketua koperasi belum menempuh proses surat ijin pengalihan fungsi dari tanah desa ke pembangunan pasar tradisional.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon Abraham Mohammad mengatakan, bahwa pertemuan ini untuk membahas permasalahan yang ada di Pasar Desa Ujung Gebang, dikarenakan terdapat permasalahan. Ia meminta kepada yang bersangkutan untuk saling menjaga kondusifitas, dan saling kordinasi satu sama lain, karena program ini betul-betul untuk kepentingan masyarakat dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

“Saya harap permasalahan ini segera selesai, dan mari sama-sama menjaga dan mengembangkan pasar tradisional itu agar bisa bermanfaat untuk masyarakat. “katanya usai menggelar rapat di Aula Dinas Koperasi dan UMKM, Jum’at (9/10).

Sementara itu, Ketua koperasi Pedagang Makmur Desa Ujung Gebang, Suyanto mengatakan, bahwa dirinya akan membuat surat kesepakatan bersama, dari pihak Desa dan Koperasi, dalam artian, surat tersebut merupakan syarat untuk membuat bangunan yang sedang pihaknya tempuh.

“Kami masih menunggu ijin dari desa untuk membuka pasar ini, karena katanya dari pihak kuwu kami belum membuat surat kesapakatan bersama dengan Desa, sehingga pasar ini masih belum dibuka, “katanya.

Terpisah Camat Susukan, mengatakan, bahwa semenjak dibangunkannya bangunan pasar tradisional di Desa ujung gebang yang dikelola oleh Koperasi Pedagang Makmur itu, menurutnya pihak ketua koperasi hingga saat ini belum melakukan surat kesapakan bersama dengan Desa.

“Ketua koperasi ini menyepelekan surat kesepakatan bersama dengan desa, seharusnya dari koperasi harus menempuh surat kesepakatan bersama terlebih dahulu agar mendapatkan ijin dari pihak desa. “terangnya. (gfr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*