JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) terungkap melakukan penyelewengan uang DOM (yang seharusnya untuk kepentingan dinas) untuk kepentingan pribadi seperti membayar tagihan TV kabel dan perpanjangan STNK Mercedes Benz.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10) malam, yang menghadirkan staf tata usaha Kementerian Agama (Kemenag) yang juga sebagai pengelola dan pemegang buku kas DOM, Rosandi, sebagai saksi.
Dalam persidangan itu, Rosandi membeberkan sejumlah penyelewengan duit yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas oleh Suryadharma Ali (SDA). Ada penggunaan duit DOM untuk kepentingan pribadi seperti membayar tagihan TV kabel dan perpanjangan STNK Mercedes Benz.
Berikut petikan tanya jawab antara Rosandi dengan Jaksa Penuntut Umum pada KPK Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10) malam.
JPU AB : “Tahu terdakwa mengunjungi anaknya wisuda di Inggris? Terdakwa ke Jerman? Kenapa menggunakan DOM?”
Rosandi : “Saya tahu ke Inggris-nya. Tahu (SDA ke Jerman) tapi nggak tahu kegiatannya. Nggak tahu (menggunakan DOM), perintah saja. Selain itu ada pula pembayaran Internet, TV kabel, serta biaya perpanjangan STNK mobil Mercedes Benz. Saat itu saya mengira bahwa perpanjangan STNK itu merupakan mobil kantor. Ada tagihan (pembayaran Internet dan TV kabel) pernah satu kali. Nggak ingat saya (soal pembayaran Internet dan TV kabel di rumah pribadi atau rumah dinas). Pernah (biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz).”
JPU AB : “Kenapa pakai uang DOM? Bayar SPT pribadi?”
Rosandi : “Malah saya kira itu mobil kantor. Saya tanya Pak Saefuddin, katanya catat saja. Pernah (bayar SPT SDA), pak. Memang saya yang urus pajak beliau, sampai kurang bayar sekian. Saya lapor ke pimpinan kalau ini pakai uang DOM. ‘Kamu jangan ngeyel!’ kata pimpinan saya begitu.”
Dalam surat dakwaan sendiri disebutkan bahwa SDA mendapatkan DOM yang bersumber dari APBN saat menjabat sebagai Menag periode 2009-2014. Setiap DOM dicairkan oleh Abdul Ghany Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SDA memerintahkan Rosandi atau Saefuddin A Syafi’i atau Amir Jafar untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak tertentu menyimpang dari tujuan diberikannya DOM yaitu untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas.
Jaksa penuntut umum pada KPK juga merinci penggunaan DOM sebesar Rp 12,43 juta digunakan SDA untuk pengobatan anaknya. Selain itu disebutkan pula DOM itu digunakan untuk biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk ke Australia untuk mengunjungi anaknya Sherlita Nabila sebesar Rp 226,8 juta.
Ada pula dalam dakwaan yang menyebut DOM dipakai untuk membayar pajak pribadi, langganan TV kabel, perpanjangan STNK Mercedes Benz dan urus paspor cucu. Kemudian ada pula disebutkan penggunaan DOM dalam rangka liburan ke Singapura sebesar Rp 95,3 juta.
Namun SDA membantah seluruh dakwaan tersebut. Dia sempat menuding bahwa anak buahnya yang bernama Saefuddin A Syafi’i yang menyalahgunakan DOM tersebut. SDA sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengurusan ibadah haji termasuk menyelewengkan DOM dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,8 miliar. (dtc/bay)