Home » Cirebon » Tingkatkan Kualitas PNS, Pemkab Cirebon Gelar Rakor

Tingkatkan Kualitas PNS, Pemkab Cirebon Gelar Rakor

CIREBON – Pemerintah daerah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), terus berupaya meningkatkan kualitas pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD). Di Ruang Nyi Mas Gandasari Sekretariat Daerah, Kamis (15/10) dengan mengusung tema “Mari kita tingkatkan manajemen kepegawaian menuju sumber daya aparatur handal dan professional”.

Kepala BKPPD Kabupaten Cirebon, Drs. Kalinga mengatakan, kegiatan yang diikuti ratusan pegawai dari seluruh OPD dan UPT tersebut dalam rangka menyamakan persepsi kepegawaian. Mengingat terdapat sejumlah peraturan yang dirubah secara bertahap dan ada program yang perlu dikawal. Sehingga perlu adanya sinergitas seluruh pegawai.

“Kita membahas beberapa poin, diantaranya penerimaan CPNS, rencana kementerian mengangkat honorer K2, kesejahteraan pegawai dan program kenaikan pangkat pegawai serta kedisiplinan PNS. Kemudian juga perlu adanya penegakan sanksinya,” ujar Kalinga.

Yang paling ditekankan dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengajak semua kepala OPD untuk menerapkan sanksi secara berjenjang pada pegawai yang melanggar disiplin. Karena selama ini, kata dia, pada saat ada kasus pelanggaran disiplin selalu dilempar pada BKPPD. Padahal kepala OPD juga memiliki kewenangan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

“Jadi jangan selalu dilempar ke BKPPD, seolah-olah OPD lepas tangan saja. Seharusnya diatasi dulu sama OPD yang bersangkutan. Misalnya memberikan sanksi teguran, surat pernyataan tidak puasa dan lainnya,” terangnya.

Terkait hal itu juga, pihaknya telah mengedarkan surat yang berisi OPD dapat memberikan sanksi secara berjenjang. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka kepala OPD juga bisa dikenakan sanksi yang sama dengan pelanggaran yang dilakukan pegawainya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang kepegawaian.

“Jadi kedepan pada saat ada pelanggaran disiplin, harus ditangani dulu sama OPDnya. Karena bila tidak bisa dikenakan sanksi juga,” ujarnya.

Ditambahkan Kalinga, sejauh ini yang belum menerapkan system absen finger print yakni UPT Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan serta satu Kecamatan yaitu Kecamatan Greged. Rencananya di tahun 2016 akan dibenahi, sehingga nantinya semua menggunakan finger print.

“Kalau di Kecamatan Greged karena lokasinya jauh, jadi terganggu sinyalnya. Mudah-mudahan tahun depan selesai semua,” terangnya.

Pihaknya berharap para pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon dapat meningkatkan kinerjanya dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*