Home » Karawang » Gebang Karawang » Advokat Warga 3 Desa Telukjambe Barat Polisikan “Orang Bayaran” PT. SAMP

Advokat Warga 3 Desa Telukjambe Barat Polisikan “Orang Bayaran” PT. SAMP

KARAWANG – Tim advokasi warga tiga desa Telukjambe Barat polisikan orang bayaran PT. SAMP. Aksi itu dilakukan lantaran orang tersebut telah melakukan penghadangan hingga mengancam nyawa salah satu anggota tim advokasi, Elyasa Budianto.

IMG_20151021_104635“Selain sebagai bentuk perlawanan pada PT. SAMP, pelaporan ini saya lakukan karena terlapor dalam hal ini berinisial Knm (35), telah berbuat sesuatu yang tidak menyenangkan hingga mengancam keselamatan saya,” ujar Elyasa, Rabu (21/10).

Pelaporan, kata Elyasa, dilakukan pada Selasa (20/10) malam ke Polres Karawang. Aksi yang mengancam keselamatannya itu sendiri, kata Elyasa, terjadi pada Senin (19/10). Saat itu, dirinya tengah mendampingi warga untuk menegur para pekerja PT. SAMP yang sedang mendirikan bangunan di lahan milik warga.

Peneguran, lanjut Elyasa, dilakukan lantaran pihak perusahaan tersebut membangun di tanah milik warga. Keyakinan kalau itu lahan warga, kata Elyasa, berdasarkan letter C734 dengan no persil 07. “Lahan itu atas nama Jeding bin Beror,” kata Elyasa.

Saat dirinya bersama warga ke lokasi, dia dihadang oleh sekelompok orang bayaran PT. SAMP. Sempat terjadi ketegangan hingga kontak badan. Namun beruntung, ketegangan tidak sampai pada bentrokan hebat. (zens)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*