CIREBON – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon gagalkan penyelundupan rokok ilegal yang akan dikirim ke Bandung dan Sumatera. Ratusan ribu slop rokok yang tersimpan dalam box ekspedisi itu, saat digeledah tak dilengkapi bea cukai resmi dari pemerintah.
Penggagalan peredaran rokok tanpa dilengkapi pita Cukai tersebut berasal dari jawa tengah dan akan di didistribusikan ke wilayah Bandung dan sisanya akan dikirim ke Sumatera. namun di tengah perjalanan menunuju Bandung, Supir pembawa muatan ekspedisi Duta Ganesha ini terlebih dahulu bertransaksi di depan salah satu minimarket yang ada di wilayah Ciperna Talun Kabupaten Cirebon.
“Mobil Box berisikan rokok tanpa dilengkapi pita cukai dari semarang ini mau mengirim ke bandung dan sumatera namun di tengah perjalanan tepatnya di daerah Ciperna ada pembeli yaitu Saidi, Saidi bertansaksi lalu memindahkan ribuan slop itu ke dalam angkot yang telah ia sewanya, ” ujar Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto kepada sejumlah awak media usai menggelar eksose barang bukti ribuan slop rokok tanpa di lengkapi pita cukai di Mapolres Cirebon, Rabu (21/10).
Dikatakan Sugeng, salah satu anggota menaruh kecurigaan bahwa yang di pindahkan dari box ke angkot itu rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, maka ribuan slop rokok milik Saidi yang baru di lakukan transaksi saat itu juga dan belum sempat diedarkan telah disita guna untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk itu rokok yang telah dibeli Saidi sebanyak 12 Koli kami sita guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dan selebihnya kami limpahkan ke bea Cukai,” ucap Sugeng.
Sementara itu, Kasubid Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Pelabuhan Cirebon, Antonio Wijonarko menuturkan, kalau rokok yang tidak dilengkapi pita cukai jelas merugikan negara, karena, lanjutnya, semua jenis barang yang dilengkapi dengan cukai itu adalah seperti barang berbahaya seperti rokok ini.
“Dari hasil sitaan Polres Cirebon sebanyak 5000 slop rokok tanpa di lengkapi pita cukai ini belum bisa di taksir berapa kerugian yang dialami negara, karena kita masih mengaudit,” kata Antonio.
Dikatakan Anton, sesuai pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai kalau terbukti ini mengedarkan barang tanpa di lengkapi pita cukai akan dikenakan pidana kurungan selama satu tahun. (gfr)