Home » Bandung » Kasus Dana Bansos 2009 – 2012, Wabup Cirebon Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus Dana Bansos 2009 – 2012, Wabup Cirebon Dituntut 9 Tahun Penjara

BANDUNG – Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas, dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (22/10), Gotas dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012.

JPU SB Hartono SH saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (22/10), mengatakan, pihaknya menuntut kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi (Gotas) bersalah. “Menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kristwan Damanik SH ini, JPU menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam tuntutannya. Hal memberatkan sebagai ketua DPRD saat kasus itu bergulir, terdakwa Gotas tidak memberikan contoh baik.

Gotas tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa dinilai melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1.

Gotas juga dijerat dengan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (dov/bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*