Home » Bobotoh » Sekjen Jakmania Terancam 6 Tahun Penjara

Sekjen Jakmania Terancam 6 Tahun Penjara

JAKARTA – Sekjen The Jakmania, Febriyanto (37), terancam penjara maksimal enam tahun. Dia diduga melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebar permusuhan sejumlah pihak dan memprovokasi massa.

“Sekjen The Jak, F (37), selaku tersangka atas tuduhan provokator dijerat ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono.

Sejumlah bukti yang dikumpulkan penyedik, kata dia, dianggap cukup kuat untuk menjerat Febri secara hukum atas perbuatannya memprovokasi lewat akun twitter bung_febri, pada 11 Oktober 2015, sehingga menyebabkan ratusan anak muda tersulut.

Kondisi itu mengakibatkan penyerangan terhadap sejumlah kendaraan yang berasal dari Bandung dan pencegatan rombongan suporter Persib Bandung yang dikawal Polisi, saat final Piala Presiden antara Persib melawan Sriwijaya FC, pada 18 Oktober 2015.

“Namun demikian, kami melihat adanya niat baik dari tersangka F untuk memublikasikan permohonan maafnya melalui sejumlah akun jejaring sosial. Permohonan maaf itu bisa jadi pertimbangan hukum nantinya. Meski demikian, proses pengembangan kasus terus kami lakukan,” lanjutnya.

Mujiono mengaku akan mempertimbangkan permintaan dari kuasa hukum tersangka agar penahanan terhadap kliennya ditangguhkan. “Pengacara memang sudah meminta ada penangguhan penahanan terhadap F, akan kami pertimbangkan,” katanya.

Menurut dia, F saat ini mendekam di penjara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah berstatus sebagai tersangka pada Senin (19/10) malam. “Kami sedang mengembangkan kasusnya dengan memeriksa sejumlah keterangan saksi,” pungkasnya. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*