PANGLIMA TNI Jenderal Gatot Nurmantyo buka suara terkait kabar yang menyebutkan kalau pertemuan Dandim Sidoarjo Letkol Kav Rizeki Indra Wijaya dengan Arzetti Bilbina di Hotel Arjuna Malang, Jawa Timur, dikaitkan dengan penggerebekan.
“Harus diadakan penyelidikan, penyidikan, lalu berkasnya dikirim ke otwil atau jaksa militer. Kemudian ke mahkamah militer kemudian disidangkan. Nanti berdasarkan bobot pelanggaran yang dilakukan baru dihukum,” ujar Panglima di markas TNI Cilangkap, Jakarta Timur, seperti dilansir detik.com, Senin (26/10).
Dalam hal ini, Panglima mengingatkan untuk tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Sebab belum ditemukannya kebenaran atas kabar tersebut. Dia juga mengatakan, seseorang tak dapat ditangkap atau diadili hanya berdasarkan rumor yang beredar.
“Ini semua kita tidak dapat menghukum orang dengan katanya saja atau rumor, tapi harus ada penyelidikan dan penyidikan. Tapi ada aturan di militer apabila ada tentara berzina atau selingkuh dengan anggota militer atau non militer hukuman lainnya berdasarkan hakim, tergantung prosedur yang berlaku,” ujar Panglima. (bay)