Home » Nasional » 3 Artis ini Terlibat Bisnis Prostitusi Mucikari RA, Pelanggannya Anggota Dewan

3 Artis ini Terlibat Bisnis Prostitusi Mucikari RA, Pelanggannya Anggota Dewan

GILA! Amel Alvy, Tyas Mirasih dan Sinta Bachir, terlibat dalam bisnis prostitusi artis bertarif puluhan juta rupiah yang “disutradarai” mucikari Robby Abbas (RA). Nama ketiga artis seksi ini muncul fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan RA, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10) kemarin. Tak hanya itu, seorang anggota legislatif di sebuah provinsi di Pulau Jawa, Budi Kusuma, juga terseret, sebagai pelanggannya.

Dalam putusan kemarin, muncikari prostitusi artis, RA, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim membacakan fakta-fakta persidangan. Seperti salah satunya adalah mengenai Amel Alvi yang diamankan saat hendak bertransaksi. Dalam kesaksiannya, Amel mengaku sudah 3 kali menggunakan jasa Robby dengan klien yang sama atas nama Budi Kusuma.

“Bahwa saksi melakukan sekali tarifnya Rp20 juta. Sudah 3 kali (transaksi),” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi Mochtar saat membacakan fakta persidangan sebelum memberi vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (26/10).

Dalam keterangan itu diketahui, Amel Alvi pertama kali memeberikan service kepada klien di Surabaya dan di salah satu hotel ternama di kawasan Thamrin, Jakpus, dengan tarif masing-masing Rp15 juta. Kemudian sekali lagi di hotel yang berada di kawasan SCBD dengan tarif Rp20 juta.

“Setiap kali transaksi RA mendapat jatah Rp5 juta. Dari saksi diketahui bahwa yang memesan hotel dan menyiapkan kondom adalah terdakwa (RA),” lanjut hakim.

Diketahui pula, dalam menjalankan bisnis prostitusinya, RA dimintai bantuan oleh klien untuk mencarikan artis yang bisa ‘dipakai’. Kemudian Robby menawarkan sejumlah artis dengan mengirimkan foto melalui Blackberry Messenger.

“Kamis ditelepon di rusun Petamburan. Suruh ke Pasific Place ketemuan, di Starbucks. Bayar Rp 3 juta, Rp 1 juta untuk terdakwa Rp 2 juta buat Amel Alvi. Dikenalkan baru bayar,” tambah hakim.

Terdakwa, kata hakim, bertemu saksi, Budi Kusuma di Pullman Grogol. Mengenalkan Tyas Mirasih dan Sinta Bachir. “Terdakwa mengambil uang Rp 22 juta, Rp 2 juta untuk terdakwa dan Rp 20 juta untuk Tyas,” sambungnya.

Robby pun dianggap telah melanggar pasal 296 KUHP tentang perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Hal tersebut dikarenakan uang fee dari bisnis sampingannya itu telah digunakan Robby untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Mengenai barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dalam mengungkap kasus ini, ada beberapa hal yang dilakukan. Untuk uang dikembalikan kepada penyidik yang berpura-pura sebagai klien Amel Alvi saat penyergapan di sebuah hotel pada 8 Mei 2015 lalu.

“Barang bukti berupa uang dikembalikan, satu buah HP BB berwarna putih dirampas demi negara. Celana dalam dan BH berwarna hitam merek La Senza dimusnahkan,” kata hakim. (dtc/bay)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*