Home » Nasional » Nenek 70 Tahun Diperkosa Seorang Pemuda, Dilaporkan Malah Gak Diproses

Nenek 70 Tahun Diperkosa Seorang Pemuda, Dilaporkan Malah Gak Diproses

SEORANG nenek berusia 70 tahun diperkosa oleh seorang pemuda berusia 33 tahun. Pas si nenek melapor ke polisi, pelaku ngajak damai dengan menawarkan sejumlah uang. Tapi si nenek menolak, dan keukeuh ingin kasusnya diproses. Ironisnya, polisi yang menerima laporan seolah cuek, dan pelaku hingga kini masih berkeliaran.

Perlakuan memilukan itu dialami seorang nenek warga Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Nenek tersebut mengaku diperkosa oleh seorang pemuda berusia 33 tahun berinisial LA. Aksi perkosaan itu, terjadi pada Selasa 22 Oktober 2015 lalu, sekira pukul 14.00 WIT. Saat itu, pengakuan si nenek, dirinya tengah membaringkan tubuh setelah lelah bertani.

Karena merasa lelah, si nenek tertidur pulas, hingga akhirnya LA masuk ke dalam gubuknya dan menggerayanginya. “Saat itu saya terbangun ketika ada yang terasa di tubuh saya,” ujar si nenek.

Upaya perlawanan pun dilakukan, namun akhirnya tak berdaya hingga aksi bejat LA yang dikenalnya itu terjadi. Nenek tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi. Namun, ia merasa jengkel lantaran kasusnya tak diproses lebih lanjut. Pelaku, hingga kini ternyata masih saja berkeliaran karena rumah tinggalnya tak jauh dari rumah sang nenek.

Saat dikonfirmasi terkait tidak diprosesnya pelaku, Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Meity Jakobus menuturkan, setelah dilaporkan ke Polsek ada upaya perdamaian. Tetapi karena tidak ada kesepakatan, korban kemudian melaporkan ke Polres Ambon.

Meity mengaku setelah mendapatkan laporan korban, polisi akan langsung memanggil pelaku. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti bersalah, status LA tentu akan ditingkatkan menjadi tersangka.

“Kasus baru dilaporkan hari Selasa, 27 Oktober. Pelaku akan dipanggil untuk diperiksa,” kata Meity, Rabu 28 Oktober 2015. (vvn/bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*