Home » Bekasi »

BEKASI – Pihak PT Godang Tua Jaya membantah keras dugaan adanya aliran dana tipping fee yang mengarah ke sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi.
Pengelola PT Godang Tua Jaya (GTJ), Douglas Manurung menegaskan, apa yang dinyatakan oleh Gubenur DKI Jaya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu adalah fitnah.

“Ini nggak benar, nggak ada urusan kami dengan anggota dewan. Kenapa jadi kami difitnah, ini kan hubungan kerjasama antara dua pemerintahan,” ucap Douglas, Selasa (27/10) sore di TPST Bantargebang.

Douglas menuturkan, pihaknya tidak pernah mendistribusikan uang ke anggota dewan, seperti yang ditudingkan oleh Ahok. Apalagi, lanjutnya, setiap ada permasalahan yang terjadi mengenai sampah, PT GTJ selalu di kait-kaitkan.

Ia menjelaskan, PT GTJ mendistribusikan uang dari tipping fee ke kas daerah Kota Bekasi, dan bukan dibagikan ke preman atau ke yang lainnya.

Setiap menerima tipping fee, kata Douglas, dana tersebut akan distribusikan 20 persen ke kas daerah Pemerintah Kota Bekasi. Karena sudah diatur di dalam kontrak itu, dan sisanya untuk operasional.

Tipping fee sebesar Rp114 ribu per ton, lanjut Douglas, didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta dan masuk ke rekening join operation, tidak ke rekening PT GTJ. “Kenapa Ahok jadi curiga ada uang masuk ke anggota dewan, kan itu sudah dijelaskan,” tegasnya.

Selain itu, Douglas juga membantah pihaknya mendapatkan tipping fee sebesar Rp400 miliar per tahun terkait Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Ia mengungkapkan, ada dua badan usaha yang memiliki hak atas penerimaan dana sebesar Rp200 miliar tersebut.

“Hanya Rp200 miliar, tidak lebih seperti yang dikatakan Ahok sebesar Rp400 miliar setiap tahunnya. Itu pun juga diberikan kepada lembaga dan badan usaha yang berhak menerima. Kompensasi sebesar 20 persen diberikan ke Kota Bekasi, community development. Dan masih ada di situ lagi pajak-pajak yang harus dikeluarkan,” ujar Douglas.

Menurutnya, ada miss communication yang tidak jelas antara pihak Pemprov DKI dengan Dinas Kebersihan DKI.

Dari pantauan Jabar Publisher di lapangan, kasus ini sudah berada di tangan Polda Metro Jaya. Dan Ahok akan meneruskan kasus ini ke jalur hukum.

“Silahkan saja, kami tidak takut. Bahkan, apabila tidak terbukti, kami bisa lapor balik karena sudah mencemarkan nama baik dan fitnah,” tegas Douglas.

Douglas menjelaskan, sebetulnya Ahok salah alamat. Penahanan 6 armada (truk) sampah, itu dilakukan oleh pihak dewan dan pemerintah Kota Bekasi. Bukan PT GTJ. “Saya rasa, penahanan 6 truk sampah dari DKI oleh Pemkot dan dewan sudah benar, karena truk sampah tersebut sudah menyalahi aturan. Setiap truk sampah dari DKI Jakarta yang masuk ke Bekasi dimulai dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB pagi. Di situ juga sudah dijelaskan tentang aturan tersebut dan dibuat SOP nya,” bebernya.

Douglas juga mengatakan, per bulannya pihak PT GTJ hanya menerima 3 ribu ton sampah, sekarang menerima 7 ribu ton sampah dari Jakarta untuk dikelola. “Kami yang tadinya hanya menerima 3 ribu ton sampah, sekarang kami terima 7 ribu ton sampah dari Jakarta untuk kami kelola,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*